Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rakor Pemkab Tulungagung soal Aturan Sound System Pawai Dibatasi 80 Desibel Konser 125 Desibel

Aturan sound horeg telah diperinci dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada  Kamis (24/7/2025)

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
HASIL RAKOR - Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menandatangani hasil RAPAT KOORDINASI (Rakor)penggunaan sound system atau pengeras suara, Kamis (24/7/2025) di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Rakor ini menetapkan batasan kekuatan suara untuk mobile atau pawai 80 desibel, dan 125 desibel untuk konser atau acara sejenis. 

Kemudian jalur pawai dengan sound system ini harus disepakati masyarakat dan diketahui kepala desa atau lurah.

Baca juga: Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban, Tak Segan Bubarkan

Selain itu sound system pawai juga dibatasi dengan ketentuan tidak boleh melebihi dimensi kendaraan yang dipakai.

“Jadi tidak boleh sound system ini menjulang tinggi ke atas melebihi kendaraan yang dipakai. Atau terlalu menonjol ke belakang melewati bak kendaraan,” tegas Kapolres.

Sedangkan untuk penetapan batasan daya sound system statis, Kapolres mengaku sudah berkomunikasi dengan para promotor musik.

Baca juga: Waduh! Ribuan Pemotor Tak Pakai Helm Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Tulungagung

Para promotor ini menyampaikan, untuk artis nasional biasanya digunakan sound system dengan daya 60.000 watt.

Karena itu penetapan batasan daya 80.000 watt sudah sangat cukup untuk kebutuhan konser musik, maupun acara serupa.

Batasan penggunaan pengeras suara ini pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pagelaran wayang kulit, pada pukul 04.00 WIB.

Usulan batasan pertunjukan wayang kulit ini atas masukan dari PKDI Tulungagung.

Penggunaan sound system juga tidak boleh melanggar etika, mengandung sara, porno aksi dan ujaran kebencian.

“Untuk para penyelenggara kegiatan, patuhi semua keputusan rakor ini. Ketika panitia penyelenggara tidak patuh, semua perangkat hukum bisa membubarkan,” ungkap Kapolres.

Kapolres memastikan, sepanjang penyelenggara mematuhi aturan yang ada maka acara akan berjalan aman.

Namun jika terjadi pelanggaran, maka acara akan dibubarkan dan jika terjadi pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

Pelanggaran ini bisa berupa pidana, undang-undang lalu lintas, atau undang-undang ketertiban umum. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved