Rakor Pemkab Tulungagung soal Aturan Sound System Pawai Dibatasi 80 Desibel Konser 125 Desibel
Aturan sound horeg telah diperinci dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada Kamis (24/7/2025)
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Kemudian jalur pawai dengan sound system ini harus disepakati masyarakat dan diketahui kepala desa atau lurah.
Baca juga: Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban, Tak Segan Bubarkan
Selain itu sound system pawai juga dibatasi dengan ketentuan tidak boleh melebihi dimensi kendaraan yang dipakai.
“Jadi tidak boleh sound system ini menjulang tinggi ke atas melebihi kendaraan yang dipakai. Atau terlalu menonjol ke belakang melewati bak kendaraan,” tegas Kapolres.
Sedangkan untuk penetapan batasan daya sound system statis, Kapolres mengaku sudah berkomunikasi dengan para promotor musik.
Baca juga: Waduh! Ribuan Pemotor Tak Pakai Helm Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Tulungagung
Para promotor ini menyampaikan, untuk artis nasional biasanya digunakan sound system dengan daya 60.000 watt.
Karena itu penetapan batasan daya 80.000 watt sudah sangat cukup untuk kebutuhan konser musik, maupun acara serupa.
Batasan penggunaan pengeras suara ini pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pagelaran wayang kulit, pada pukul 04.00 WIB.
Usulan batasan pertunjukan wayang kulit ini atas masukan dari PKDI Tulungagung.
Penggunaan sound system juga tidak boleh melanggar etika, mengandung sara, porno aksi dan ujaran kebencian.
“Untuk para penyelenggara kegiatan, patuhi semua keputusan rakor ini. Ketika panitia penyelenggara tidak patuh, semua perangkat hukum bisa membubarkan,” ungkap Kapolres.
Kapolres memastikan, sepanjang penyelenggara mematuhi aturan yang ada maka acara akan berjalan aman.
Namun jika terjadi pelanggaran, maka acara akan dibubarkan dan jika terjadi pelanggaran hukum akan ditindak tegas.
Pelanggaran ini bisa berupa pidana, undang-undang lalu lintas, atau undang-undang ketertiban umum.
sound horeg
sound system
Berita Tulungagung Hari Ini
Pemkab Tulungagung
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
| Sekda Ultimatum PKL di Kawasan Alun-alun Trenggalek, Boleh Berjualan Asal Jaga Kebersihan |
|
|---|
| Zulfa Siswi yang Sekolah Sambil Gendong Adik Tak Bisa Lihat Penampilannya di TV, Ibu: Tahu dari Guru |
|
|---|
| Kebobolan 2 Kali, Outlet Makanan di Gresik Rugi Rp36 Juta, Pelaku Mantan Karyawan: Terkuak dari CCTV |
|
|---|
| Duka UIN SATU Tulungagung, 2 Mahasiswi Tewas Ditabrak Bus, Ortu Diundang Wakili Wisuda Almarhumah |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tulungagung, Bus Harapan Jaya Banting Setir Menghindar, 2 Wanita Tewas di Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rakor-pemkab-trenggalek-soal-sound-horeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.