Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah Kepsek Bikin Gerah, Ternyata Tak Cuma Minta Uang Lelah Rp 15 Ribu Setiap Tanda Tangan

Akhir nasib Kepala Sekolah Dasar (SD) yang diduga lakukan pungutan liar alias pungli Rp 15 ribu, kini dicopot dari jabatan.

Editor: Torik Aqua
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PUNGLI - Wali murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu untuk tanda tangan ijazah siswa oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). - Kepsek tersebut gercep dicopot langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. 

Shinta mengungkap, sejak tahun ajaran baru, buku pelajaran tidak pernah lengkap dan sempat membuat siswa hanya belajar dari catatan guru.

"Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru," ujar wali murid tersebut.

Nasib Kepsek di Jaticempaka Bekasi

Dikutip dari TribunJakarta.com, setelah aduan dari wali murid tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung mencopot Kepsek di Jaticempaka tersebut.

Namun, Tri Adhianto mengatakan pencopotan Kepsek tersebut berproses.

Setelah dicopot, Kepsek berinisial SM itu mash berstatus sebagai guru.

Sementara posisi Kepala Sekolah di SD Jaticempaka itu akan diisi oleh kepala sekolah Plt (Pelaksana Tugas).

“Dia sekarang masih sebagai guru. Nanti kepala sekolah yang baru yang akan duduk sebagai Plt (Pelaksana Tugas)," ujar Wali Kota Bekasi, Tri Andianto.

Selanjutnya, kinerja yang bersangkutan akan dipantau oleh Plt Kepala Sekolah.

"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik)."

"Kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved