Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah Kepsek Bikin Gerah, Ternyata Tak Cuma Minta Uang Lelah Rp 15 Ribu Setiap Tanda Tangan

Akhir nasib Kepala Sekolah Dasar (SD) yang diduga lakukan pungutan liar alias pungli Rp 15 ribu, kini dicopot dari jabatan.

Editor: Torik Aqua
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PUNGLI - Wali murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu untuk tanda tangan ijazah siswa oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). - Kepsek tersebut gercep dicopot langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib Kepala Sekolah Dasar (SD) yang diduga lakukan pungutan liar alias pungli, kini dicopot dari jabatan.

Ulah kepsek itu dilakukan di SD) Kelurahan Jaticempaka, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepsek itu berinisial SM.

Kasusnya terkuak usai wali murid bernama Shinta (34) mengadukan adanya pungli oleh Kepsek tersebut.

Baca juga: Kepsek Bantah Siswi Berhenti Sekolah karena Utang Biaya Perpisahan Rp 350 Ribu: Ingin Kerja

Dalam keterangan wali murid itu mengungkap bahwa SM menarik uang Rp 15 ribu untuk tanda tangan ijazah siswa.

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu," ujar Shinta, wali murid, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu 23/7/2025).

Kemudian Shinta serta wali murid lainnya mengadukan kelakuan Kepsek SM itu langsung Wali Kota Bekasi Tri Andhianto.

Tri Andhianto mendapatkan menerima banyak aduan mengenai SM di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025).

Setelah itu, Wali Kota Bekasi itu gerak cepat (gercep) melakukan pencopotan Kepsek tersebut.

Dikutip dari TribunBekasi.com, Tri Andhianto menyebut sudah menonaktifkan sang kepala sekolah di Jaticempaka, Kota Bekasi tersebut.

"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan (kepala sekolah),” ujar Wali Kota Bekasi.

Sebelum diadukan ke Wali Kota Bekasi, kasus dugaan pungli Kepsek berinisial SM itu sempat dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.


Sidang terbuka pun pernah dilakukan dan diikuti semua guru, wali murid, sang kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD Bekasi.

Namun, para murid menilai proses penyelesaian laporan dugaan pungli Kepsek di Jaticempaka Bekasi itu berlarut-larut.



Padahal menurut Shinta, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved