Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Penggunaan Sound System di Karnaval Kediri, Tingkat Kebisingan Maksimal 70 Desibel

Sejumlah aturan penggunaan sound system di karnaval Kediri, satu di antaranya tingkat kebisingan dibatasi maksimal 70 desibel.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
PAWAI - Suasana pawai budaya sound system di Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Sabtu (26/7/2025). Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval. 

"Ini bukan soal melarang kreativitas masyarakat dalam berpawai. Tapi kami ingin kegiatan tetap berjalan aman, nyaman, dan tertib. Sound boleh digunakan, tapi dengan aturan. Harus ada kesadaran kolektif bahwa ruang publik adalah milik bersama," lanjut Yuli.

Lebih lanjut, Pemkab Kediri menetapkan, seluruh kegiatan pawai dengan sound system harus selesai maksimal pukul 22.00 WIB.

Selain itu, panitia wajib menghentikan suara sound ketika azan berkumandang sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Pemkab juga menegaskan, pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada pembubaran kegiatan oleh satgas dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini sebagai bentuk ketegasan agar penyelenggara benar-benar mematuhi aturan yang ada.

Salah satu desa yang mengadakan pawai budaya saat ini adalah Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Kepala Desa Ida Arief menyatakan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh warga terkait pelaksanaan kegiatan pawai budaya dan sedekah bumi desa yang digelar pada Sabtu (26/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat akan menampilkan pawai budaya yang dilengkapi dengan hiburan sound system sebagai bentuk kreativitas dan swadaya dari warga yang terbagi dalam beberapa wilayah. 

Ida menegaskan, seluruh peserta dan panitia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Pemkab Kediri.

Dia berharap kegiatan budaya tetap berjalan semarak tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

"Kami sudah sosialisasikan ke masyarakat bahwa peserta sound maksimal hanya boleh membawa 6 subwoofer, dengan batasan volume suara tidak lebih dari 70 desibel. Selain itu, kegiatan juga wajib selesai sebelum pukul 22.00 WIB," ungkap Ida Arief. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved