Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Penggunaan Sound System di Karnaval Kediri, Tingkat Kebisingan Maksimal 70 Desibel

Sejumlah aturan penggunaan sound system di karnaval Kediri, satu di antaranya tingkat kebisingan dibatasi maksimal 70 desibel.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
PAWAI - Suasana pawai budaya sound system di Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Sabtu (26/7/2025). Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval. 

Poin Penting:

  • Pemkab Kediri menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system.
  • SE tersebut membatasi penggunaan subwoofer hanya 4 box double speaker atau 6 box single speaker.
  • Tingkat kebisingan dibatasi maksimal 70 desibel (dB A) dengan jarak antarkendaraan sound minimal 100 meter.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Demi menjaga ketertiban umum serta meminimalisir potensi gangguan kenyamanan masyarakat akibat kebisingan, Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval.

SE bernomor 300.1.1/2218/418.40/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri itu ditetapkan pada 25 Juli 2025.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system di ruang publik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko saat dikonfirmasi menjelaskan, SE ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait tingkat kebisingan dan waktu pelaksanaan pawai yang kerap tidak terkendali.

"Kami menerima banyak masukan dari warga, terutama soal suara yang terlalu keras dan waktu pelaksanaan yang kadang sampai malam. Edaran ini untuk menjaga keseimbangan antara ekspresi budaya dan kenyamanan lingkungan," kata Yuli, Sabtu (26/7/2025).

Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain mewajibkan penyelenggara mengantongi izin tertulis dari kepolisian setempat minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.

Selain itu, kegiatan hanya boleh dilaksanakan di jalan desa dengan persetujuan tertulis dari warga yang dilalui pawai, disertai tanda tangan RT, RW, dan kepala desa.

Baca juga: Polres Bojonegoro Larang Sound Horeg untuk Agustusan, Ini Sanksi untuk yang Ngeyel

Dalam hal teknis penggunaan sound, SE tersebut membatasi penggunaan subwoofer hanya 4 box double speaker atau 6 box single speaker.

Dimensi sound system maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah.

Selain itu, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 70 desibel (dB A) dengan jarak antarkendaraan sound minimal 100 meter.

Panitia juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat, mengawasi Standar Operasional Prosedur (SOP) jarak aman bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, dan orang sakit.

Penggunaan alat peredam suara juga dianjurkan.

PAWAI - Suasana pawai budaya sound system di Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Sabtu (26/7/2025). Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval.
PAWAI - Suasana pawai budaya sound system di Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Sabtu (26/7/2025). Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval. (Tribun Jatim Network/Isya Anshori)

Bahkan, penyelenggara diwajibkan menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) selama kegiatan berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved