Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Tuban Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Perempuan dalam Rumah Tangga di Aplikasi Daring

Dugaan praktik eksploitasi dalam rumah tangga yang melibatkan seorang suami yang menjajakan istrinya di Tuban

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Pexels
NEKAT - Ilustrasi borgol - AM (27), pria asal Kabupaten Tuban, nekat mengeksploitasi istrinya sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi daring. 

Poin Penting

  • Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga dan berlanjut dengan penggerebekan polisi di kamar kos, yang menemukan pasangan bukan suami istri
  • Praktik eksploitasi dalam rumah tangga ini terungkap Polres Tuban dari aduan masyarakat
  • Tersangka menunggu di luar kamar

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Kasus mengejutkan kembali mencuat di Tuban, Jawa Timur, ketika aparat mengungkap dugaan praktik eksploitasi dalam rumah tangga yang melibatkan seorang suami yang menjajakan istrinya sendiri melalui aplikasi daring.

Penegakan hukum yang cepat oleh jajaran kepolisian menjadi sorotan publik, sekaligus menegaskan urgensi pengawasan terhadap kejahatan berbasis teknologi.

AM (27), pria asal Kabupaten Tuban, nekat mengeksploitasi istrinya sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat, Jumat (25/7/2025).

Ia menawarkan istrinya untuk memberikan layanan dengan tarif sekali kencan sekitar Rp150-300 ribu.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Tuban menerima aduan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila di sebuah kos di wilayah Tuban Kota.

Baca juga: Tangis Sumiati Urus 2 Anak Kelainan Sendiri Suami Meninggal, Gaji Kerja Cuma Rp 75 Ribu Per 2 Minggu

“Terungkap dari adanya aduan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang dicurigai.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri, yakni D dan I, sedang berhubungan badan.

Baca juga: Ayah Rekam Aksinya Paksa Anak Minum Air WC hingga Teriak, Ngamuk Video Call Istri Tak Diangkat

Sementara itu, suami sah I, yakni AM, menunggu di luar kamar.

“Dari hasil pemeriksaan, didapati sepasang bukan suami istri tengah berhubungan badan, sedangkan suami korban menunggu di luar kamar,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 ribu, dua buah buku nikah, dan enam unit handphone.

Baca juga: Kades Didemo Warga Dituding Hamili Gadis, Kini Digerebek Sama Wanita Lain, Istri Sah: Setega Itu

Pelaku AM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved