Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

500 Karaoke dan 140 Promotor Nyusul Mie Gacoan Belum Bayar Royalti, Ada Daftarnya di MK

Sebanyak 500 karaoke dan 140 promotor menyusul Mie Gacoan belum bayar royalti. Ada daftarnya di Mahkamah Konstitusi.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
POLEMIK ROYALTI - Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional usai sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Ia mengatakan, ada 500 karaoke dan 140 promotor belum bayar royalti. 

“Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Dharma dikutip dari Kompas.com, via Tribun Jakarta.

Menurut Dharma, proses hukum menjadi salah satu cara agar pihak-pihak terkait dapat memenuhi kewajibannya.

“Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ,” ungkap Dharma.

Baca juga: Pantas Royalti Nuansa Bening Rp24,5 M? Rumah Vidi Aldiano Terancam Disita, Rossa: Wah Gila Sih

Mie Gacoan sendiri didirikan oleh PT Pesta Pora Abadi, adalah sebuah waralaba restoran asal Indonesia. 

Usaha ini didirikan pada awal 2016 di Malang. 

Mie Gacoan terkenal karena menjual mi goreng pedas dengan harga murah, strategi yang dirancang untuk menargetkan khalayak muda.

Tak hanya soal Mie Gacoan, dalam kesempatan itu Dharma juga membocorkan masih ada ratusan promotor yang belum membayar royalti.

“Ada lebih dari 140 promotor yang belum bayar royalti. Nanti bisa dilihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada lebih dari 500,” ujar Dharma.

Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan LMKN dalam melindungi hak para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.

“Itu bagian dari menjaga hakikat hak cipta maupun hak terkait yang telah dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau diproses lewat jalur perdata atau pidana, silakan saja. Masing-masing punya kajian hukumnya,” tutur Dharma.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved