Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Pekan Operasi Patuh Semeru 2025 di Bojonegoro, 17.428 Pelanggar Ditindak, Didominasi Pemotor

Sebanyak 17.428 pelanggar lalu lintas tercatat dalam Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan di Kabupaten Bojonegoro

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
PATUH SEMERU 2025 - Satlantas Polres Bojonegoro menindak sebanyak 17.428 pelanggaran lalulintas selama operasi patuh semeru 2025 yang berlangsung selama dua pekan mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Sebanyak 17.428 pelanggar lalu lintas tercatat dalam Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan di Kabupaten Bojonegoro berhasil menjaring ribuan pelanggar lalu lintas.

Operasi Patuh Semeru 2025 terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar tujuh jenis pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal di jalan raya.

“Operasi ini mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’. Kami fokus pada pelanggaran yang kasat mata dan berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar AKBP Afrian.

Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi fokus utama yaitu: pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melanggar batas kecepatan, serta melawan arus.

Baca juga: Polres Bojonegoro Larang Sound Horeg untuk Agustusan, Ini Sanksi untuk yang Ngeyel

Menambahkan, Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo menyebutkan bahwa ribuan pelanggaran tersebut terdiri dari 15.059 teguran, 834 tilang elektronik melalui sistem Incar Mobile, dan 1.535 tilang manual atau pelanggaran kasat mata.

“Pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua, yakni sebanyak 17.238 kendaraan. Sementara pelanggar dari kendaraan roda empat atau lebih tercatat sebanyak 190 unit,” jelas AKP Deni saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Perwira lulusan Akpol 2011 ini merinci, jenis pelanggaran paling banyak terjadi adalah tidak memakai helm, melawan arus, hingga pengendara di bawah umur. Selain itu, berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan sabuk pengaman juga masuk dalam pelanggaran terbanyak.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir Paket di Bojonegoro yang Diduga Buron

Deni juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan aspek keselamatan sebelum berkendara.

“Pastikan kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya dicek terlebih dahulu. Taati rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan,” tegasnya.

Melalui operasi ini, pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dapat meningkat, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Bojonegoro dapat ditekan secara signifikan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved