Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa SDN 22 Desa Rias Meninggal Dunia usai Jadi Korban Bully, Kepsek dan Guru Terancam Dipecat

Seorang siswa SDN diduga meninggal dunia setelah jadi korban bully dan dikeroyok teman sekolahnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
freepik.com
KORBAN BULLY - Ilustrasi bully. Seorang siswa SDN diduga meninggal dunia setelah jadi korban bully dan dikeroyok teman sekolahnya. Korban duduk di bangku kelas V SD Negeri 22 Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Sanksi pemecatan diungkap Edi Nasapta merujuk pada Peraturan Mendikbud nomor 82 tahun 2015, serta Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.

"Sanksi terhadap Kepsek dan guru kita kembalikan ke peraturan, seperti teguran, penurunan pangkat, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat dan rekomendasi pemecatan," ucapnya.

Selain itu pihaknya juga berharap adanya ketegasan dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bangka Selatan untuk menghindari kasus serupa terjadi dikemudian hari.

"Bupati harus benar-benar melakukan sanksi karena kalau tidak, maka tidak akan pembelajaran yang nantinya bisa dapat terjadi lagi. Perlu ada pembelajaran, penegakan hukum, tindakan disiplin dan Pak Riza Herdavid harus bisa memberikan ketegasan karena ini sudah meninggal dunia," jelasnya.

"Bupati dapat memberikan sanksi sampai pemecatan karena bisa saja dipecat dan hal ini dimungkinkan, karena kelalaian ini korban bisa sampai meninggal dunia," tegasnya.

Baca juga: Pantas Siswa SMPN Ramai Demo di Depan Kantor Bupati, Lelah Sekolah Dipindah-pindah, Kerap Di-bully

Selain itu terkait terduga pelaku yang juga masih di bawah umur, pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

"Proses hukum tetap harus dilakukan walaupun pelaku merupakan anak-anak, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Pihaknya juga berharap penuh kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dapat memberikan berbagai bantuan kepada keluarga korban.

"Langkah melapor ke KPAI itu bagus, untuk pendampingan. KPAI juga harus cepat, kalau perlu jangan nunggu orang lapor. KPAI harus datang langsung, serta memberikan atensinya," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved