Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Karsih Tipu 77 Orang Lewat Kontrakan Fiktif Bekasi, Kerugian Rp 7,5 M, Gelagat Buat Warga Syok

Dua orang ibu rumah tangga di Kota Bekasi ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak tahun 2023.

KOMPAS.com/Achmad Nasrudin Yahya
KONTRAKAN FIKTIF - Yurike (depan) dan Karsih (belakang), dua pelaku penipuan jual beli kontrakan ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Karsih yang merupakan otak penipuan 77 orang lewak kontrakan fiktif di Bekasi.

Total kerugian akibat perbuatan Karsih yakni Rp 7,5 Miliar.

Warga sekitar sampai syok Karsih karena tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan.

Dalam menjalankan aksinya, Karsih tidak sendiri melainkan dibantu Yurike.

Dua orang ibu rumah tangga di Kota Bekasi ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak tahun 2023. Kedua tersangka bernama Karsih (48) dan Yurike (54) berhasil memperdaya puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Untuk pelaku Karsih sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis, Polresta Sidoarjo Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Modus Penipuan Kontrakan Fiktif

Kasus ini bermula dari praktik penjualan enam unit rumah kontrakan di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan secara ilegal oleh Karsih.

Ia mengklaim sebagai pemilik sah kontrakan tersebut dan bekerjasama dengan Yurike untuk memasarkan properti melalui media sosial, khususnya Facebook.

Setiap calon pembeli diarahkan Yurike untuk bertemu langsung dengan Karsih. Demi meyakinkan korban, Karsih bahkan menghadirkan seorang yang mengaku notaris dan menunjukkan dokumen girik palsu.

Praktik ini berlangsung berulang kali hingga mencapai 77 korban.

Terungkap pada 2024, Satu Tersangka Sempat Buron

Kasus penipuan jual beli kontrakan ini baru terungkap pada September 2024, ketika para korban mulai menyadari bahwa kontrakan yang mereka beli ternyata juga dijual ke orang lain.

Karsih sempat melarikan diri dan menjadi buronan. Rumah kontrakan yang menjadi objek penipuan pun akhirnya dicoret-coret oleh para korban sebagai bentuk protes.

Warga sekitar mengaku terkejut. Selama ini, Karsih dikenal sebagai warga biasa yang aktif di kegiatan RT dan tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia tinggal bersama suami dan anak-anaknya, serta dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa.

Baca juga: Adies Kadir Bantah Berkerabat, Dukung Korban Dugaan Penipuan Tanah Kavling Sidoarjo Lapor Polisi

Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Polisi akhirnya berhasil menangkap Yurike di kediamannya di Bekasi pada Kamis (24/7/2025). Sementara Karsih diamankan lebih dulu di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda No.18, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong, serta 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh Karsih.

Penyidik juga mengamankan satu lembar fotokopi girik, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah asli, dan satu buah buku tabungan BNI atas nama Karsih. Sisa hasil penipuan sebesar Rp 45 juta juga turut disita.

KONTRAKAN FIKTIF - Yurike (depan) dan Karsih (belakang), dua pelaku penipuan jual beli kontrakan ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025).
KONTRAKAN FIKTIF - Yurike (depan) dan Karsih (belakang), dua pelaku penipuan jual beli kontrakan ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). (KOMPAS.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Nenek Pengusaha Simpan Pinjam di Ponorogo Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan

Total Kerugian Capai Rp 7,5 Miliar

Menurut data dari kepolisian, 28 korban telah resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar. Namun berdasarkan pendataan yang dilakukan ketua RW setempat, jumlah korban sesungguhnya bisa mencapai 77 orang dengan kerugian ditaksir hingga Rp 7,5 miliar.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan Karsih untuk membeli kebutuhan rumah tangga, mobil, sepeda motor, dan diduga juga untuk membayar utang. “Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” kata Kombes Kusumo.

Meski dua pelaku telah diamankan, para korban belum merasa puas. Mereka menilai masih ada pelaku lain yang terlibat dalam penipuan ini, yaitu seseorang berinisial A yang berperan sebagai notaris palsu.

“Ada lagi pelakunya namanya A, itu notarisnya, juru ketik, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia udah resign,” ungkap Wani (55), salah satu korban, saat diwawancarai.

Wani juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hanya maksimal empat tahun penjara. Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian para korban.

“Intinya pelaku harus tanggungjawab sampai duitnya balik juga. Bagaimana bisa puas sama putusannya, saya, suami saya, anak saya kerja keras, nabung dari muda. Masa hukumannya cuma empat tahun, dikira cari duit gampang?,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan properti ini. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa tertipu untuk melapor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved