Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

19 Warga di Jombang Memilih Jalan Hidup Menganut Penghayat Kepercayaan Tuhan YME

Ada kelompok kecil di Kabupaten Jombang yang memilih jalan spiritual berbeda menjadi penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PENGHAYAT KEPERCAYAAN - Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, Mufattichatul Ma’rufah saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (29/7/2025). 19 warga Jombang tercatat pindah dari agama sebelumnya ke Penghayat Kepercayaan.  

Poin Penting :

  • Dispendukcapil Jombang telah mencatat 19 warga sebagai penghayat kepercayaan, mengikuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 tentang pencantuman identitas di KTP dan KK
  • Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 mencabut pasal yang membatasi identitas agama, membuka akses legal bagi penghayat seperti kejawen untuk dicatat dalam sistem kependudukan
  • Pencantuman “penghayat kepercayaan” bukan sekadar data, tapi simbol kejujuran spiritual dan pengakuan hak-hak minoritas yang selama ini terpinggirkan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Di tengah dominasi enam agama resmi di Indonesia, 19 warga Jombang membuka lembaran baru dalam spiritualitas mereka, menjadi penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang kini diakui secara hukum dan administratif oleh negara.

Di balik hiruk pikuk kehidupan keagamaan di Indonesia, ada kelompok kecil di Kabupaten Jombang yang memilih jalan spiritual berbeda menjadi penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Jumlah mereka memang tak banyak, hanya 19 orang, namun keberadaan mereka kini telah tercatat resmi dalam sistem administrasi kependudukan negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, Mufattichatul Ma’rufah.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017, yang membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakomodasi dalam kolom identitas agama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Baca juga: Dai Asal India Dr Zakir Naik Bakal Dakwah di Kota Malang Besok, ini Sikap Polisi hingga Tokoh Agama

“Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti. Sekarang di sistem kami memang sudah tersedia pilihan untuk ‘penghayat kepercayaan’ sebagai ganti agama,” ucap Mufattichatul saat ditemui di kantornya pada Selasa (29/7/2025). 

Meski belum dilakukan sosialisasi besar-besaran oleh Dispendukcapil, ternyata informasi ini telah menyebar di kalangan komunitas penghayat. Mereka yang selama ini merasa tidak terwakili dalam kolom “agama”, kini punya ruang legal untuk mencantumkan identitas spiritual mereka secara jujur.

“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar, dan sekarang totalnya menjadi 19 orang,” ungkapnya.

Baca juga: Baru Dua Pekan, Sekolah Rakyat Jombang Ditinggal Satu Siswa dan Guru yang Mengundurkan Diri

Mereka ini berasal dari berbagai latar belakang kepercayaan, seperti kejawen dan bentuk penghayatan lainnya. Dalam sistem database kependudukan, identitas mereka tetap tercatat secara spesifik, selain 6 agama yang sudah diakui oleh negara. Hal tersebut menunjukkan keragaman yang dihormati oleh konstitusi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan ini adalah Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016. MK menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya membatasi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi negara seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. 

Kini, dengan perubahan tersebut, para penghayat kepercayaan memiliki hak administratif yang setara, tanpa hambatan pencatatan pada KTP maupun KK.

Baca juga: Pintu Nostalgia di Jombang, Slamet Rawat Mesin Layar Tancap, Hidupkan Kenangan Lintas Generasi

“Tidak ada dampak teknis apa pun, karena sistem aplikasi kami memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” tegas Mufattichatul.

Langkah ini menjadi simbol kemajuan dalam pelayanan publik sekaligus pengakuan atas hak-hak spiritual minoritas. "Bagi 19 warga Jombang tersebut, ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini tentang identitas, keyakinan, dan kejujuran terhadap apa yang mereka yakini dalam hidup," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved