Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Tolak Beras Bantuan Bagi Warganya Karena Dianggap Salah Sasaran: Mereka Punya Mobil

Berikut sosok kades yang menolak beras bantuan untuk warganya karena menganggap warganya masih mampu dan tak butuh bantuan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Banjarmasinpost
BERAS DITOLAK KADES - Beras bantuan yang ditolak oleh seorang kepala desa untuk dibagikan kepada warganya yang masih berkecukupan dan mampu. Inilah sosok kades yang tegas melarang warganya yang masih berkecukupan untuk mengambil beras hak warga miskin. 

"Untuk keperluan tersebut, Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Warga Kabupaten Kediri Diperingatkan Tidak Menjual Kembali Beras Bantuan

Keenam perusahaan beras yang akan dipanggil Kejagung adalah sebagai berikut:

  1. PT Wilmar Padi Indonesia,
  2. PT Food Station,
  3. PT Belitang Panen Raya,
  4. PT Unifood Candi Indonesia,
  5. PT Subur Jaya Indotama, dan
  6. PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group.

Anang menjelaskan, penyelidikan kasus beras oplosan ini ditangani Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

Satgassus P3TPK ini terdiri dari penyelidik yang bertugas di bertugas di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Lanjutnya, Satgassus P3TPK ini juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI agar penyelidikan kasus beras oplosan ini tidak tumpang tindih.

"Dalam rangka melaksanakan tugas dan penyelidikan ini, tentunya kita akan, Satgassus P3TPK Gedung Bundar akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI," ujar Anang.

Baca juga: 5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M

3 Produsen dan 5 Merek Beras

KASUS BERAS OPLOSAN - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
KASUS BERAS OPLOSAN - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). (KOMPAS.com/Shela Octavia)

Pada hari yang sama, Satgas Pangan Polri mengungkap tiga produsen dan lima lima merek yang diduga menjual beras tidak sesuai standar mutu.

Tiga produsen dan lima merek beras itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Pertama adalah PT PIM sebagai produsen dengan merek Sania. Kedua, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen.

Terakhir adalah Toko SY selaku produsen dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar.

"Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Helfi dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Satgas Pangan Polri juga telah menyelidiki beberapa produsen dan jenis beras yang diduga tidak sesuai standar mutu ini di laboratorium.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved