Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Pasuruan

Pemkab Pasuruan Resmi Terbitkan SE Penggunaan Sound System di Acara Karnaval dan Hiburan

Terdapat 13 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
KETERTIBAN - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori saat rapat bersama sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Pasuruan. 

Sebelum surat edaran ini terbit, Pemkab Pasuruan telah menggelar Rapat Koordinasi bersama tokoh agama, camat, dan pejabat terkait.

Baca juga: Gubernur Khofifah Berbagi Beragam Alat Sekolah ke Siswa Sekolah Rakyat Kota Pasuruan

Digelar di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada Senin (28/7/2025), forum diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rusdi dan Wakil Bupati KH. Shobih Asrori.

Diskusi berlangsung dinamis dan dihadiri tokoh-tokoh agama dari berbagai kecamatan, termasuk Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH. Imron Mutamakkin.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan, termasuk soal fatwa haram yang sebelumnya telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system dengan volume berlebihan.

“Kami sangat menghargai masukan dari para kiai dan alim ulama. Ini menjadi pengingat dan pedoman penting bagi pemerintah dan masyarakat,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya.

SE yang baru ini merupakan rumusan bersama dari hasil diskusi tersebut dan telah ditandatangani oleh Bupati.

Seluruh camat diminta segera menyosialisasikan aturan ini kepada Kepala Desa dan Lurah, agar menjadi pedoman wajib dalam penyelenggaraan karnaval dan hiburan rakyat di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved