Pemkab Pasuruan
Pemkab Pasuruan Resmi Terbitkan SE Penggunaan Sound System di Acara Karnaval dan Hiburan
Terdapat 13 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerbitkan SE Bupati yang mengatur penggunaan sound system dalam karnaval dan hiburan keramaian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Panitia wajib mendapatkan izin resmi, memperhatikan volume suara sesuai standar WHO, lokasi kegiatan, waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB, serta dilarang membawa miras, senjata tajam, atau melakukan tindakan melanggar norma.
- Aturan ini dirumuskan melalui rapat koordinasi bersama tokoh agama, camat, dan pejabat daerah, yang turut mempertimbangkan fatwa MUI soal bahaya volume berlebihan dalam kegiatan hiburan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.
Aturan ini ditujukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum di tengah maraknya kegiatan hiburan yang menggunakan perangkat suara bervolume tinggi di desa-desa.
Dalam SE tersebut, terdapat 13 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system.
Salah satu poin utama menyebutkan bahwa setiap kegiatan wajib memperoleh izin tertulis dari Polres atau Polresta, yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, penggunaan kendaraan pengangkut sound system seperti pick up dan truk (jenis CDE atau berkonfigurasi dua sumbu roda) harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang larangan kendaraan overdimension dan overload (ODOL).
Baca juga: Pemkab Pasuruan Naikkan Belanja Modal untuk Perbaikan Infrastruktur dalam Perubahan APBD 2025
Hal ini demi mencegah kerusakan pada infrastruktur jalan maupun fasilitas umum di sekitarnya.
Bupati juga melarang keras adanya kegiatan yang melanggar norma kesusilaan, termasuk aksi pornoaksi, serta konten yang mempertentangkan unsur SARA.
“Jika memasuki waktu salat, sound system wajib dimatikan. Kegiatan juga dilarang membawa miras, senjata tajam, barang terlarang, atau praktik perjudian,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Kades Sujoko Viral, Minta Warga Ngungsi Demi Festival Sound Horeg: Tradisi 2 Tahun Sekali
Selain itu, penggunaan sound system harus mempertimbangkan lokasi, kesepakatan dengan warga sekitar, dan tidak boleh melebihi ambang batas suara yang direkomendasikan World Health Organization (WHO).
Volume yang terlalu tinggi dinilai dapat membahayakan kesehatan, merusak konstruksi bangunan, hingga mengganggu ketenangan lingkungan.
Waktu operasional juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, atau menyesuaikan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Baca juga: Senam Bersama Bupati Mas Rusdi hingga Parade Defile Semarakkan Hari Anak Nasional di Pasuruan
Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerusakan maupun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Jika terjadi pelanggaran, panitia dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Pasuruan
SE Pembatasan Penggunaan Sound System
Bupati Pasuruan
Rusdi Sutejo
Berita Pasuruan Hari Ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096 Jadi Momentum Kebangkitan, Mas Rusdi Ajak Masyarakat Bersatu |
![]() |
---|
Momen Gus Kautsar Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan, Ribuan Ibu-Ibu Tukar 4000 Cobek |
![]() |
---|
Bupati Mas Rusdi Datangi Pasar Wisata Cheng Hoo, Ingatkan Kebersihan dan Ketertiban Pedagang |
![]() |
---|
Pasar Wisata Cheng Hoo Pasuruan Banyak Dikenal Masyarakat, Mas Rusdi Ingin Peningkatan Kebersihan |
![]() |
---|
Gelar Festival Burung Berkicau, Pemkab Pasuruan Dorong Roda Ekonomi UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.