Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Pasuruan

Pemkab Pasuruan Resmi Terbitkan SE Penggunaan Sound System di Acara Karnaval dan Hiburan

Terdapat 13 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
KETERTIBAN - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori saat rapat bersama sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Pasuruan. 

Poin Penting

  • Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerbitkan SE Bupati yang mengatur penggunaan sound system dalam karnaval dan hiburan keramaian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Panitia wajib mendapatkan izin resmi, memperhatikan volume suara sesuai standar WHO, lokasi kegiatan, waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB, serta dilarang membawa miras, senjata tajam, atau melakukan tindakan melanggar norma.
  • Aturan ini dirumuskan melalui rapat koordinasi bersama tokoh agama, camat, dan pejabat daerah, yang turut mempertimbangkan fatwa MUI soal bahaya volume berlebihan dalam kegiatan hiburan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.

Aturan ini ditujukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum di tengah maraknya kegiatan hiburan yang menggunakan perangkat suara bervolume tinggi di desa-desa.

Dalam SE tersebut, terdapat 13 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system.

Salah satu poin utama menyebutkan bahwa setiap kegiatan wajib memperoleh izin tertulis dari Polres atau Polresta, yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, penggunaan kendaraan pengangkut sound system seperti pick up dan truk (jenis CDE atau berkonfigurasi dua sumbu roda) harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang larangan kendaraan overdimension dan overload (ODOL).

Baca juga: Pemkab Pasuruan Naikkan Belanja Modal untuk Perbaikan Infrastruktur dalam Perubahan APBD 2025

Hal ini demi mencegah kerusakan pada infrastruktur jalan maupun fasilitas umum di sekitarnya.

Bupati juga melarang keras adanya kegiatan yang melanggar norma kesusilaan, termasuk aksi pornoaksi, serta konten yang mempertentangkan unsur SARA.

“Jika memasuki waktu salat, sound system wajib dimatikan. Kegiatan juga dilarang membawa miras, senjata tajam, barang terlarang, atau praktik perjudian,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Kades Sujoko Viral, Minta Warga Ngungsi Demi Festival Sound Horeg: Tradisi 2 Tahun Sekali

Selain itu, penggunaan sound system harus mempertimbangkan lokasi, kesepakatan dengan warga sekitar, dan tidak boleh melebihi ambang batas suara yang direkomendasikan World Health Organization (WHO).

Volume yang terlalu tinggi dinilai dapat membahayakan kesehatan, merusak konstruksi bangunan, hingga mengganggu ketenangan lingkungan.

Waktu operasional juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, atau menyesuaikan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Senam Bersama Bupati Mas Rusdi hingga Parade Defile Semarakkan Hari Anak Nasional di Pasuruan

Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerusakan maupun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Jika terjadi pelanggaran, panitia dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved