Berita Entertainment
Sammy Simorangkir Dilarang Bawakan Lagu Kerispatih, Badai Singgung Kerugian Royalti
Musisi Sammy Simorangkir menjadi saksi sidang uji materi UU Hak Cipta. Ia curhat dilarang membawakan lagu Kerispatih.
TRIBUNJATIM.COM - Musisi Sammy Simorangkir menjadi saksi sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7/2025).
Uji materi terkait Hak Cipta tersebut diajukan oleh 29 musisi yang bergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
VISI adalah gerakan kolektif para musisi Indonesia yang bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dalam industri musik, terutama terkait hak cipta dan royalti.
VISI ingin memastikan sistem royalti yang lebih transparan, adil, dan akuntabel, serta mendorong regulasi yang mendukung ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan.
Mantan vokalis band Kerispatih, Sammy Simorangkir memberikan kesaksiannya sekaligus bercerita soal dirinya yang dilarang membawakan lagu Kerispatih setelah keluar dari band.
Menanggapi pengakuan Sammy Simorangkir, mantan keyboardist Kerispatih, Badai, menyinggung perkataan mantan rekan kerjanya tersebut yang tak mau mempersoalkan pembayaran royalti.
Baca juga: 500 Karaoke dan 140 Promotor Nyusul Mie Gacoan Belum Bayar Royalti, Ada Daftarnya di MK
"Selama ini Sammy kalau nyanyi di mana-mana, saya nggak pernah pusingin gitu. Dan kemarin di sidang MK pun kan beliau mengatakan bahwa tidak pernah dipersoalkan," ujar Badai, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (28/7/2025) via Tribunnews.
Untuk itu Badai mempertanyakan soal kerugian yang dialami Sammy.
Padahal Badai sendiri tak pernah mempersoalkan pembayaran tersebut meskipun sudah mewanti-wanti soal royalti jika ingin membawakan lagu ciptaannya.
Manurutnya, dirinyalah yang kini dirugikan selaku pencipta lagu.
"Terus saya tanya sekarang, kerugiannya di mana? Jadi kalau bicara masalah kerugian, kan yang rugi saya," ucapnya.
Badai juga menyayangkan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tak memiliki kejelasan soal royalti.

Termasuk Sammy yang tetap membawakan lagu ciptaan Badai tanpa membayarkan royalti.
"Lagu saya dibawain ke mana-mana, dari LMK-nya nggak jelas, dari yang bawain lagunya juga nggak jelas."
"Terus potensi kerugiannya ada di mana, pasti kan ada di saya dong sebagai pemilik lagu, tapi apakah yang bersangkutan saya pernah ganggu, nggak pernah," tuturnya.
Sammy Simorangkir
hak cipta
Mahkamah Konstitusi
Vibrasi Suara Indonesia
Badai
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Mantan Istri Bung Karno Ikuti Pemakaman Hidup, Dewi Soekarno Tidur di Peti Mati, 'Aku Ingin Terbang' |
![]() |
---|
Pantas Tak Jadi Pelawak Lagi? Narji Dikabarkan Punya Tanah 1.000 Hektare: Konglomerat Doang |
![]() |
---|
Dulu Nelangsa Tak Dipanggil 'Pah', Kini Dede Sunandar Akui Kepincut LC dan Pisah Rumah dengan Istri |
![]() |
---|
Tanah Warisan Ayah Jadi Sengketa hingga Mau Dibangun Perumahan, Ashanty Kesal: Aku Kejar |
![]() |
---|
Akui Dirinya Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Singgung Azab Korupsi: Kesenangan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.