Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penemuan Jasad dalam Kardus di Gresik

Sosok Syahrama Pembunuh Wanita Ojol Gegara Uang Rp5 Juta Ternyata Residivis, Ibu Korban: Tega

Sosok Syahrama tak sekali membunuh, pelaku yang habisi Sevi wanita ojol. Ibu korban nangis: kok tega melakukan itu.

Editor: Hefty Suud
Istimewa
TAMPANG PELAKU PEMBUNUHAN - Tampang Syahrama alias SR (36) pembunuhan wanita ojol yang dibungkus kardus di Gresik. Polres Gresik sempat menembak pelaku saat akan diamankan karena melawan. Ia ditangkap di wilayah Menganti, Senin, (28/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penemuan jasad dalam kardus di Gresik, Jawa Timur, memilukan. 

Korbannya adalah Sevi Ayu Claudia yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol). 

Minggu (27/7/2025) pagi, Sevi Ayu Claudia ditemukan meninggal dunia di dalam kardus. 

Jasad Sevi Ayu Claudia ditemukan dibungkus plastik, dan kardus, diikat dengan tali dan lakban. 

Korban dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik

Pelakunya, Syahrama alias SR (36). 

Syahrama tega menghabisi nyawa Sevi wanita ojol karena uang Rp5 juta. 

Pasalnya Sevi ternyata sempat menawarkan kepada tersangka masuk PNS. Tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.

Dikarenakan tidak masuk PNS, tersangka minta kembali uang tersebut karena sang istri sedang mengandung. Namun, korban beralasan masih diusahakan.

Perasaan kecewa yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat, sepeti dilansir Tribunmataram.com.

"Karena merasa kesal pelaku mengundang korban ke tempatnya fotocopy di Sidoarjo dengan alasan kerja freelance. Sampai di tkp korban dipukul pelaku sampai meninggal dunia," papar Rovan.

Tega melakukan pembunuhan pada Sevi, Syahrama ternyata seorang residivis. 

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Ojol Terbungkus Kardus di Gresik, Jasad Dibuang Pakai Motor Korban

Kasus pembunuhan ini bukan kali pertama dilakukan Syahrama.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa tersangka adalah residivis.

Tersangka SR pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana dan bebas pada Agustus 2018 lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved