Driver Ojol di Sidoarjo Tuntut Perlindungan Hukum, Protes Fitur Aplikasi Merugikan
Aliansi Ojol Sidoarjo (AOS) mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan mitra
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Aliansi Ojol Sidoarjo (AOS) mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi ojek online.
Dalam forum aspirasi bersama Aliansi Wartawan Online Sidoarjo (AWOS), para driver mengeluhkan fitur aplikator yang merugikan, ketidakjelasan status hukum, dan komisi yang terlalu tinggi.
Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah daerah turut memberikan perlindungan hukum demi masa depan transportasi digital yang berkeadilan.
Ketua AOS, Babe Teguh mengatakan jika sampai saat ini memang belum ada Undang- Undang yang secara spesifik mengatur tentang ojol dan para aplikator ojol bisa beroperasi karena ada diskresi pemerintah agar dapat menyerap tenaga kerja.
“Kami menilai bahwa ketidakadilan sistem aplikasi transportasi daring sudah berjalan terlalu lama. Kami sebagai mitra, bukan buruh. Para pengemudi ingin menuntut mereka diakomodir dalam undang-undang," ujar Babe Teguh, pada Sabtu 26 Juli 2025.
Baca juga: Apes Driver Ojol, Cekcok Pesanan Tak Kunjung Dibayar Pelanggan, Kini Jadi Pemulung: Disuspend
"Kami tidak minta kaya. Kami hanya ingin anak kami tetap bisa bersekolah, keluarga kami sehat, dan bisa makan setiap hari. Itu saja sudah cukup membuat kami tetap setia menjadi bagian dari ekonomi digital Indonesia," sambung Babe Teguh.
AOS berharap kepada Presiden Prabowo Subianto, bisa menjawab aspirasi para driver ojol yang saat ini masih belum mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sebagai driver.
"Jika kami diberi perlindungan, kami akan menjadi mitra yang kuat bagi negara dalam mendorong penguatan ekonomi rakyat dan menyongsong Indonesia Emas 2045,” ucap Babe Teguh.
Baca juga: Cegah Fatalitas Kecelakaan, Puluhan Pengemudi Ojol di Mojokerto Digembleng Patuh Berlalu Lintas
Sebelumnya Aliansi Wartawan Online Sidoarjo (AWOS) menggelar forum jaring aspirasi, pada Kamis (24/7/2025).
Dalam forum para driver menuntut penghapusan tiga fitur utama yang mereka anggap merugikan, yaitu program slot, fitur Aceng atau Goceng, dan double order.
Mereka menganggap ketiga fitur tersebut menurunkan pendapatan pengemudi dan menambah jarak tempuh dan waktu tanpa keseimbangan pembayaran yang diterima oleh para driver.
AOS juga mendesak penurunan komisi aplikator, serta memperbaiki dalam sistem rekrutmen mitra baru yang dinilai terlalu bebas, tanpa dibarengi upaya mendorong peningkatan orderan.
Kuasa hukum AOS, Kasan Munasir, mengingatkan bahwa peran driver ojol dalam perputaran ekonomi sangat besar, namun tidak diimbangi dengan posisi hukum yang kuat.
“Kita tidak bisa terus membiarkan mereka diatur oleh sistem algoritma tanpa ada perlindungan dari negara,” katanya.
Ketua Aliansi Wartawan Online Sidoarjo (AWOS), Warsono, menegaskan bahwa media harus ikut serta mengawal perjuangan pekerja transportasi daring.
Serta mendorong AOS untuk menggandeng Pemkab Sidoarjo menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah awal perlindungan hukum.
“Perda bisa membuka jalan menuju perlindungan komprehensif. Pendidikan, kesehatan, dan akses ekonomi harus diatur dari bawah,” ucap Warsono dalam siaran persnya yang diterima redaksi pada Sabtu 26 Juli 2025.
AOS percaya pemerintahan saat ini sangat mendukung program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mitra ojol yang sejahtera berarti juga bisa membantu pemerintah untuk menumbuhkembangkan UMKM yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu, kami percaya dan menaruh harapan yang besar sekali pada pemerintahan Bapak Presiden Prabowo untuk dapat berjuang meningkatkan kesejahteraan mitra ojol demi mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan dan mewujudkan pencapaian Indonesia Emas 2045," lanjut Babe Teguh.
Tragedi Miras Oplosan di Kediri, Korban Meninggal Bertambah 1 Orang |
![]() |
---|
Ada Kondom dan Pelumas dalam Barang Bukti Kasus Diplomat Arya Daru Kepalanya Terlilit Lakban Kuning |
![]() |
---|
Disuruh Bayar Parkir Rp 50 Ribu, Pengemudi Hiace Diminta Tambah Rp 15 Ribu Jika Pakai Karcis |
![]() |
---|
Pabrik Gas di Gresik Bocor, 4 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Alami Sesak Nafas |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: 37 Guru dan Staf Diseret Mantan Kepsek ke Polisi hingga Sosok Pejabat BIN Arogan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.