Pemkab Sidoarjo Terus Evaluasi Kinerja Layanan Publik Lewat PEKPPP Diikuti Kepala OPD
Pemkab Sidoarjo menggelar Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Selasa (29/7/2025)
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemantauan dan evaluasi rutin, sebagai kunci pemerintahan yang bersih dan efektif.
- Evaluasi dilakukan berdasarkan enam aspek: kebijakan layanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, SIPP, konsultasi-pengaduan, dan inovasi pelayanan, dengan harapan menghasilkan rekomendasi konkret.
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tidak hanya menghasilkan IPP, tapi juga digunakan sebagai alat perbaikan berkelanjutan demi menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efisien, dan ramah masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo menggelar Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Selasa (29/7/2025).
Dalam kesempatan itu Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati menyampaikan pelayanan publik yang prima merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik dan bersih.
Oleh karena itu, evaluasi kinerja pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat merasakan layanan yang optimal dari pemerintah.
Menurutnya, pemantauan dan evaluasi secara rutin perlu dilakukan agar setiap kekurangan bisa segera diidentifikasi dan diperbaiki.
Program PEKPPP ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Dulu Viral Tinggal Bersama Bayi di Kolong Jembatan Sidoarjo, Yusuf Kini Jadi Tersangka Penggelapan
“Kami tegaskan bahwa PEKPPP tidak sekadar menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) semata. Namun lebih dari itu, PEKPPP merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat terus berkembang dan meningkat,” kata Fenny.
Karena itulah, masih menurut Sekda, acara sosialisasi dan evaluasi tersebut menjadi agenda rutinan tahunan di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Supaya pemerintah bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Delta.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Tetap Bahas PAK 2025 di Tengah Penolakan LPJ APBD
Para Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), Camat, Kepala Puskesmas dan Lurah atau Kades hadir dalam kegiatan yang digelar di ruang Delta Graha, kompleks kantor Pemkab Sidoarjo.
Sekda menyebut, kegiatan ini memberikan kesempatan secara teratur untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Evaluasi ini membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Baca juga: Bola Panas Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 3 eks Bupati Sidoarjo Diperiksa
“Ada enam aspek utama dalam PEKPPP. yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan,” urainya.
Dengan memahami dan menerapkan keenam aspek tersebut dapat dipastikan bahwa evaluasi yang dilakukan komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk peningkatan pelayanan publik.
pelayanan publik
evaluasi kinerja
Pemkab Sidoarjo
berita Sidoarjo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.