Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ratusan Pensiunan Tangisi Hukuman Ibu Persit yang Menipu Rp 27,5 M, Gaji Sisa Rp 300 Ribu

Tangis pensiunan korban penipuan investasi fiktif yang dilakukan oleh Dwi Rahayu oknum anggota Persit hingga Rp 27,5 miliar tak terbendung.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
PENIPUAN IBU PERSIT - Para pensiunan menyuarakan kepedihan yang mendalam di depan Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (9/7/2025). Dwi Rahayu, oknum anggota Persit yang menipu mereka dengan modus investasi fiktif, divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Purworejo. 

TRIBUNJATIM.COM - Tangis pensiunan korban penipuan investasi fiktif yang dilakukan oleh Dwi Rahayu oknum anggota Persit di Purworejo hingga Rp 27,5 miliar kian tak terbendung.

Mereka meratapi hukuman ringan ang diberikan kepada Dwi Rahayu.

Di mana Dwi Rahayu hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah pada Rabu (9/7/2025).

Mereka pun ingin meminta bantuan pemerintah.

Darminah, salah satu korban berharap wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mendengar keluh kesah mereka dan memberikan solusi atas penderitaan yang dialami.

Pasalnya, saat ini para pensiunan menanggung utang ratusan juta yang harus dicicil hingga belasan tahun ke depan.

“Kepada pak Wapres Gibran kami selaku para korban penipuan oknum istri TNI, memohon kepada pak Gibran untuk memberi solusi atas masalah kami,” ujar Darminah salah satu korban penipuan pada Selasa (29/7/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Para korban penipuan ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk purnawirawan Polri, guru (sekitar 80 persen), pegawai Pemda, dan PPKBN.

Mereka mengaku sangat menderita akibat ulah oknum Persit Kodim 0709 Kebumen bernama Dwi Rahayu.

"Para pensiunan ini rata-rata adalah pensiunan guru Pak Gibran, mohon tolong kami," kata Darminah.

Baca juga: Ditipu Istri Tentara, Pensiunan Guru Lesu Gajinya Tinggal Rp300.000, Utang Baru Lunas Tahun 2036

Para pensiunan ini hanya menginginkan hak mereka dikembalikan.

Mereka meminta Surat Keputusan (SK) mereka dipulihkan dan cicilan atau potongan gaji dihentikan.

Namun, hingga saat ini, mereka justru mengalami pemotongan gaji hingga 90 persen setiap bulan.

“Kami hanya ingin SK kami dikembalikan, setiap bulan gaji kami dipotong 90 persen untuk hutang yang tidak kita nikmati,” keluh Darminah.

Saat ini, tercatat 106 orang pensiunan bergabung dalam kasus penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp 27,5 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved