Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasto Kristiyanto Bebas, Sekjen PDIP Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Bebas dari vonis terkait kasus Harun Masiku.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
HASTO DAPAT AMNESTI - Foto arsip Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto bebas dari vonis 3,5 tahun terkait kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNJATIM.COM - Hasto Kristiyanto bebas dari vonis penjara 3,5 tahun. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang divonis penjara tiga tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Hal ini terkait kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

Kini, Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Dilansir dari Kompas.com, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. 

Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945.

Kabar terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui amnesti untuk 1.116 terpidana.

Salah satunya adalah untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025. 

"Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: SOSOK Wawan Yunarwanto Sempat Tuntut Sekjen PDIP Hasto, Kini Jadi Jaksa Kasus Eks Bupati Situbondo

Perjalanan Kasus Hasto 

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved