Hasto Kristiyanto Bebas, Sekjen PDIP Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Bebas dari vonis terkait kasus Harun Masiku.
TRIBUNJATIM.COM - Hasto Kristiyanto bebas dari vonis penjara 3,5 tahun.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang divonis penjara tiga tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hal ini terkait kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Kini, Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari Kompas.com, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945.
Kabar terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui amnesti untuk 1.116 terpidana.
Salah satunya adalah untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025.
"Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: SOSOK Wawan Yunarwanto Sempat Tuntut Sekjen PDIP Hasto, Kini Jadi Jaksa Kasus Eks Bupati Situbondo
Perjalanan Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.
Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.
Hasto Kristiyanto bebas
PDI-P
Harun Masiku
Prabowo Subianto
amnesti adalah
Sufmi Dasco Ahmad
TribunJatim.com
Tribun Jatim
4 Siswa SD Pamekasan Madura Diduga Keracunan usai Konsumsi MBG, Alami Mabuk dan Mual |
![]() |
---|
Sidik Eduard Beli Mobil Hasil Jualan Cilok, Dulu Pernah Pegang Uang Hanya Rp10 Ribu |
![]() |
---|
Kunjungan Perpustakaan di Trenggalek Melonjak di 3 Tahun Terakhir, Buku Pengetahuan Umum Favorit |
![]() |
---|
Gebrakan Wakil Rakyat, Dewanti Rumpoko : Lingkungan Hidup Perlu Dijaga Bersama |
![]() |
---|
Harap Yuda Hidup, 4 Barang Ditemukan Bersama Kerangka di Pohon Aren Bikin Keluarga Syok: Adikku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.