Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasto Kristiyanto Bebas, Sekjen PDIP Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Bebas dari vonis terkait kasus Harun Masiku.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
HASTO DAPAT AMNESTI - Foto arsip Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto bebas dari vonis 3,5 tahun terkait kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Selanjutnya, Nurhasan bertemu Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.35 WIB.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Hasto Kristiyanto, Divonis Penjara 3,5 Tahun, Bandingkan Nasib dengan Tom Lembong

Baca juga: 3 Fakta Sosok Connie Bakrie, Pegang Dokumen Rahasia Hasto Kristiyanto, Pernah Senggol Prabowo

KPK disebut tidak bisa melacak handphone Harun Masiku pada pukul 18.52 WIB.

Lantas, penyidik KPK memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Kemudian, Jaksa menambahkan, petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkembangannya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Harun Masiku ini pada 3 Juli 2025 lalu.

Adapun hal yang memberatkan adalah Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"(Hal memberatkan lainnya) terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, adalah terdakwa bertindak sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, jaksa menganggap berdasarkan fakta persidangan, Hasto telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hasto Kristiyanto cari istri setelah divonis 3,5 tahun penjara

SIDANG TUNTUTAN - Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan terdakwa kasus Harun Masiku dituntut 7 tahun penjara.
SIDANG TUNTUTAN - Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan terdakwa kasus Harun Masiku dituntut 7 tahun penjara. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (25/7/2025), menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku

Hasto Kristiyanto langsung mencari keberadaan sang istri, Maria Stefani Ekowati, sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya. 

Setelah sidang ditutup majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025), Hasto sempat menghampiri meja tim kuasa hukumnya dan berbincang singkat.

Tidak diketahui isi pembicaraan Hasto dengan kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved