Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Eks Pegawai Paytren Meninggal karena Stres, Uang Pesangon Suami yang Kena PHK Tak Kunjung Cair

Kasus PayTren kembali menjadi sorotan setelah puluhan mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon senilai Rp1,8 miliar.

KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA
TUNTUT PESANGON - Sebanyak 22 mantan karyawan Paytren tuntut sisa gaji dan pesangon dibayarkan dengan nilai total Rp1,8 miliar. Mereka kena PHK namun hingga kini belum mendapat pesangon yang dijanjikan oleh Paytren, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus PayTren kembali menjadi sorotan setelah puluhan mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon senilai Rp1,8 miliar.

Paytren merupakan merek dagang yang dinaungi oleh PT Veritra Sentosa Internasional (VSI).

Puluhan karyawan yang tuntut pesangon terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2019 hingga 2022.

Namun mereka hingga kini belum menerima pesangon yang dijanjikan.

Puluhan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan yang menaungi merek dagang Paytren, menuntut pembayaran pesangon senilai Rp 1,8 miliar yang hingga kini belum mereka terima.

Sebanyak 22 orang yang kena PHK masih menunggu hak pesangon yang sangat mereka butuhkan untuk bertahan hidup dan membangun kembali masa depan.

“Saya sempat punya rencana bangun usaha ekspor-impor dari uang pesangon, tapi yang cair cuma Rp 4 juta dari total Rp 136 juta. Akhirnya enggak jadi karena modalnya enggak cukup,” ujar Deri Syarif Hidayatullah, salah satu mantan pegawai, saat ditemui di Jalan LRE Martadinata, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Ustaz Yusuf Mansur, Ada 8 Pelanggaran, Ternyata Tak Punya Kantor

Cerita Pilu di Balik Janji yang Tak Ditepati

Tak hanya Deri, puluhan eks pegawai lainnya juga mengalami tekanan ekonomi akibat tunggakan pesangon.

Beberapa di antaranya bahkan menghadapi tragedi dalam rumah tangga.

“Teman saya ada yang istrinya meninggal dunia karena stres menunggu uang pesangon yang tak kunjung cair. Ada juga yang cerai karena kondisi ekonomi makin parah setelah di-PHK,” ungkap Deri.

Para korban telah mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan mengikuti proses tripartit untuk menuntut kejelasan hak mereka.

Baca juga: 1 Triliun Bukan Perkara Besar, Wirda Mansur Kuak Fakta PayTren Mau Dibeli Rp4 Triliun: Demi Allah

Proses Mediasi dan Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum eks karyawan PT VSI, Imas Sa’adah, menyatakan jumlah korban PHK sebenarnya mencapai lebih dari 100 orang, namun hanya 22 orang yang secara resmi menuntut pembayaran pesangon dengan total tuntutan sekitar Rp 1,8 miliar.

“Sudah dua kali dilakukan mediasi, pada 2023 dan 2024, tapi perusahaan hanya memberi janji, katanya menunggu penjualan gedung,” jelas Imas.

Perubahan Kepemilikan Tak Menghapus Hak Pekerja

Pada 18 Februari 2025, PT VSI mengumumkan telah dialihkan kepemilikannya melalui proses akuisisi.

Namun, menurut Imas, pergantian manajemen tidak menghapus kewajiban terhadap mantan karyawan.

“Berdasarkan aturan, hak pekerja tetap melekat dan menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ada kesepakatan lain. Maka, tuntutan para mantan pegawai ini sudah sesuai hukum,” ujarnya dikutip dari Tribun Jabar

TUNTUT PESANGON - 22 mantan karyawan Paytren tuntut sisa gaji dan pesangon dibayarkan dengan nilai total Rp. 1,8 miliar.
TUNTUT PESANGON - Sebanyak 22 mantan karyawan Paytren tuntut sisa gaji dan pesangon dibayarkan dengan nilai total Rp. 1,8 miliar. (KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)

Surat Dikirim ke Lembaga Tinggi, Harap Ada Perlindungan

Tak hanya ke Disnaker, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke sejumlah institusi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenkumham, OJK, BI, hingga Majelis Ulama Indonesia.

Tujuannya adalah agar hak para mantan pegawai Paytren mendapat perhatian dan pengawalan hukum.

“Kami minta agar izin operasional, aktivasi, dan perpanjangan izin PT VSI ditangguhkan hingga kewajiban terhadap mantan pegawainya diselesaikan,” tegas Imas.

Baca juga: Apa Itu PayTren? Aplikasi yang Ada di Video Ustaz Yusuf Mansur Viral, Ini Kegunaan dan Cara Kerjanya

Menanti Kepastian

Saat ini, proses mediasi tengah berjalan.

Pada 24 Juli 2025 lalu, mediasi pertama digelar dan dihadiri perwakilan manajemen baru.

Dijadwalkan, pertemuan berikutnya akan dilakukan dua pekan kemudian untuk mendengar jawaban dari pihak perusahaan.

“Kami berharap ada titik terang. Ini bukan soal angka saja, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” tutup Imas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved