Berita Viral
Istri Eks Pegawai Paytren Meninggal karena Stres, Uang Pesangon Suami yang Kena PHK Tak Kunjung Cair
Kasus PayTren kembali menjadi sorotan setelah puluhan mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon senilai Rp1,8 miliar.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus PayTren kembali menjadi sorotan setelah puluhan mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon senilai Rp1,8 miliar.
Paytren merupakan merek dagang yang dinaungi oleh PT Veritra Sentosa Internasional (VSI).
Puluhan karyawan yang tuntut pesangon terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2019 hingga 2022.
Namun mereka hingga kini belum menerima pesangon yang dijanjikan.
Puluhan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan yang menaungi merek dagang Paytren, menuntut pembayaran pesangon senilai Rp 1,8 miliar yang hingga kini belum mereka terima.
Sebanyak 22 orang yang kena PHK masih menunggu hak pesangon yang sangat mereka butuhkan untuk bertahan hidup dan membangun kembali masa depan.
“Saya sempat punya rencana bangun usaha ekspor-impor dari uang pesangon, tapi yang cair cuma Rp 4 juta dari total Rp 136 juta. Akhirnya enggak jadi karena modalnya enggak cukup,” ujar Deri Syarif Hidayatullah, salah satu mantan pegawai, saat ditemui di Jalan LRE Martadinata, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Ustaz Yusuf Mansur, Ada 8 Pelanggaran, Ternyata Tak Punya Kantor
Cerita Pilu di Balik Janji yang Tak Ditepati
Tak hanya Deri, puluhan eks pegawai lainnya juga mengalami tekanan ekonomi akibat tunggakan pesangon.
Beberapa di antaranya bahkan menghadapi tragedi dalam rumah tangga.
“Teman saya ada yang istrinya meninggal dunia karena stres menunggu uang pesangon yang tak kunjung cair. Ada juga yang cerai karena kondisi ekonomi makin parah setelah di-PHK,” ungkap Deri.
Para korban telah mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan mengikuti proses tripartit untuk menuntut kejelasan hak mereka.
Baca juga: 1 Triliun Bukan Perkara Besar, Wirda Mansur Kuak Fakta PayTren Mau Dibeli Rp4 Triliun: Demi Allah
Proses Mediasi dan Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum eks karyawan PT VSI, Imas Sa’adah, menyatakan jumlah korban PHK sebenarnya mencapai lebih dari 100 orang, namun hanya 22 orang yang secara resmi menuntut pembayaran pesangon dengan total tuntutan sekitar Rp 1,8 miliar.
“Sudah dua kali dilakukan mediasi, pada 2023 dan 2024, tapi perusahaan hanya memberi janji, katanya menunggu penjualan gedung,” jelas Imas.
Perubahan Kepemilikan Tak Menghapus Hak Pekerja
Pada 18 Februari 2025, PT VSI mengumumkan telah dialihkan kepemilikannya melalui proses akuisisi.
Namun, menurut Imas, pergantian manajemen tidak menghapus kewajiban terhadap mantan karyawan.
“Berdasarkan aturan, hak pekerja tetap melekat dan menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ada kesepakatan lain. Maka, tuntutan para mantan pegawai ini sudah sesuai hukum,” ujarnya dikutip dari Tribun Jabar.

Surat Dikirim ke Lembaga Tinggi, Harap Ada Perlindungan
Tak hanya ke Disnaker, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke sejumlah institusi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenkumham, OJK, BI, hingga Majelis Ulama Indonesia.
Tujuannya adalah agar hak para mantan pegawai Paytren mendapat perhatian dan pengawalan hukum.
“Kami minta agar izin operasional, aktivasi, dan perpanjangan izin PT VSI ditangguhkan hingga kewajiban terhadap mantan pegawainya diselesaikan,” tegas Imas.
Baca juga: Apa Itu PayTren? Aplikasi yang Ada di Video Ustaz Yusuf Mansur Viral, Ini Kegunaan dan Cara Kerjanya
Menanti Kepastian
Saat ini, proses mediasi tengah berjalan.
Pada 24 Juli 2025 lalu, mediasi pertama digelar dan dihadiri perwakilan manajemen baru.
Dijadwalkan, pertemuan berikutnya akan dilakukan dua pekan kemudian untuk mendengar jawaban dari pihak perusahaan.
“Kami berharap ada titik terang. Ini bukan soal angka saja, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” tutup Imas.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
PayTren
karyawan
Pesangon
PT Veritra Sentosa Internasional
PHK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Suami Syok Istri Masuk Sumur 12 Meter usai Diajak 2 Pria Tak Dikenal, Ada Bisikan |
![]() |
---|
Viral Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ojol Curhat Ogah Beri Jalan: Bikin Kisruh Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.