Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek SDN yang Pungli Seragam Rp 1,1 Juta Masuk Pelanggaran Berat, Karir Langsung Amblas

Kepala sekolah dasar negeri yang beberapa waktu lalu viral diprotes wali murid karena biaya seragam itu dinyatakan pelanggaran berat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com
BAK DAPAT KARMA - Potret wali murid yang mengeluhkan harga seragam anaknya dan mencurigai kepsek lakukan kecurangan. Kini sang kepsek langsung bak terima karmanya, Kamis (31/7/2025) 

Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.

Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama. Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.

Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.

Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, bahwa Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, mengatakan, Kepsek tak dapat sanksi.
SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, mengatakan, Kepsek tak dapat sanksi. (Dok pribadi - Intan Afrida Rafni via Kompas.com)

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden.

Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.

Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.

Wali murid bernama Nur Febri Susanti (38) mengaku, dua anaknya terancam tak lanjut sekolah karena ia tak mampu beli seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak.

Kedua anak Nur merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta.

Anak pertamanya naik ke kelas lima, sedangkan adiknya ke kelas dua.

Bagi Nur, biaya seragam tersebut terbilang sangat memberatkan karena suaminya hanya bekerja sebagai tukang parkir.

Dengan tarif itu, Nur harus merogoh saku lebih dalam senilai Rp 2,2 juta untuk seragam kedua anaknya.

Nur semakin bingung ketika kepala sekolah menyampaikan bahwa seragam lama dari sekolah sebelumnya tidak boleh digunakan oleh sang anak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved