Berita Viral
Kepsek SDN yang Pungli Seragam Rp 1,1 Juta Masuk Pelanggaran Berat, Karir Langsung Amblas
Kepala sekolah dasar negeri yang beberapa waktu lalu viral diprotes wali murid karena biaya seragam itu dinyatakan pelanggaran berat.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Poin penting:
- Pungli Seragam: Kepsek SDN Ciledug Barat diduga minta Rp 1,1 juta per anak untuk seragam.
- Pelanggaran Berat: Inspektorat sebut pelanggaran berat, sanksi masih diproses.
- Sikap Disdik: Disdik tegaskan sekolah tak boleh pungut biaya seragam.
TRIBUNJATIM.COM - Praktik pungli yang dilaporkan seorang wali murid di sebuah sekolah di Tangerang Selatan berujung pencopotan sang kepala sekolah.
Berawal dari keluhan seorang wali murid karena biaya seragam yang mahal, cara culas kepsek itu mendapatkan uang akhirnya terungkap.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam dicopot dari jabatannya akibat dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli seragam sekolah.
Akhirnya keluar sudah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel setelah diadakan penyelidikan menyeluruh.
Inspektorat Kota Tangsel menyatakan, pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
Bahkan, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Meski demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.
Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.
"Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas," imbuh dia.
Baca juga: Motif Jukir Liar Getok Parkir Rp 50 Ribu, Sosok Pelaku Pungli Warung Nasi Ibu Imas Bandung Ditangkap
Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.
Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.
“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.
"Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis," tambah dia.
kepala sekolah SD
Inspektorat Kota Tangsel
Tangerang Selatan (Tangsel)
Pungutan Liar (Pungli)
berita viral
TribunJatim.com
| Kisah Syarif Tukang Servis KTP Bisa Dapat Rp 10 Juta Sebulan, Amanah Jaga Data Penting Pelanggan |
|
|---|
| Warga Wates Apes Beli Liontin dari Tembaga Rp 22 Juta, Pantas Tekstur 'Emas' 19K Miliknya Aneh |
|
|---|
| Cara Culas Mantan TKW Taiwan Ajak 1000 Orang untuk Investasi dengan Untung Rp 8 Juta Per Hari |
|
|---|
| Sosok Haji Duriyanto Nikahi Gadis Beda 42 Tahun dengan Mahar Mobil Mewah, Ternyata Pengusaha |
|
|---|
| Imbas Belum Dibayar Pemkot Rp 800 Juta, Kontraktor Ngamuk Bongkar Drainase, Wali Kota Klarifikasi |
|
|---|
