Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Meski Tak Larang Sound Horeg, Polisi Siap Bubarkan Pawai di Kediri yang Langgar Aturan

Meski sound horeg tidak dilarang, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaannya.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
MEMBERI INFORMASI - Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji saat memberi informasi soal pawai sound system di Mapolres Kediri, Kamis (31/7/2025). Meski sound horeg tidak dilarang, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaannya. 

Poin Penting:

  • Karnaval sound horeg mulai marak di Kediri.
  • Polisi pastikan akan menindak tegas pelanggar peraturan mengenai penggunaan sound system.
  • Bahkan petugas tak segan bubarkan pawai sound system yang menyalahi ketentuan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Karnaval sound system atau sound horeg kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, jelang HUT RI ke-80.

Meski sound horeg tidak dilarang, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaannya.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji menegaskan, pihaknya siap membubarkan acara pawai sound system yang menyalahi ketentuan.

Langkah ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disusun sejak 2023 dan diperbarui pada pertengahan 2025.

"Surat keputusan bersama sebenarnya sudah ada sejak 2023, dan pertengahan tahun ini kembali dibahas melalui rapat koordinasi di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kediri pada 24 Juni dan 2 Juli 2025," kata AKBP Bramastyo saat ditemui di Mapolres Kediri, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, rapat koordinasi itu digelar untuk menjaring masukan serta menyusun tata tertib pelaksanaan pawai yang kerap digelar rutin oleh warga desa maupun kecamatan.

Tujuannya, agar kegiatan tetap berlangsung meriah, namun tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Kediri Bentuk Satgas Pengawasan Sound Karnaval, Batasi Kebisingan Demi Kesehatan dan Ketertiban Umum

Pada praktiknya, pihak kepolisian telah dua kali mengawal pelaksanaan pawai karnaval sound system sepanjang bulan Juli 2025.

Dalam setiap kegiatan, petugas selalu mengingatkan aturan teknis kepada panitia, termasuk batas maksimal suara, jumlah subwoofer yang diperbolehkan, dan durasi acara.

"Aturannya sudah kami sampaikan sebelum pelaksanaan, kepada kepala desa selaku penanggung jawab, juga kepada operator sound yang jumlahnya mencapai 30 hingga 40 orang," jelas AKBP Bramastyo.

Meski aturan sudah disosialisasikan, AKBP Bramastyo mengakui masih ada peserta yang belum memahami secara menyeluruh detail teknis pelaksanaannya.

Namun, secara umum pihaknya menilai pelaksanaan pawai belakangan ini makin tertib.

"Kami berharap aturan ini bisa dipahami oleh seluruh calon peserta pawai sound," imbuhnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved