Meski Tak Larang Sound Horeg, Polisi Siap Bubarkan Pawai di Kediri yang Langgar Aturan
Meski sound horeg tidak dilarang, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaannya.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Karnaval sound horeg mulai marak di Kediri.
- Polisi pastikan akan menindak tegas pelanggar peraturan mengenai penggunaan sound system.
- Bahkan petugas tak segan bubarkan pawai sound system yang menyalahi ketentuan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Karnaval sound system atau sound horeg kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, jelang HUT RI ke-80.
Meski sound horeg tidak dilarang, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaannya.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji menegaskan, pihaknya siap membubarkan acara pawai sound system yang menyalahi ketentuan.
Langkah ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disusun sejak 2023 dan diperbarui pada pertengahan 2025.
"Surat keputusan bersama sebenarnya sudah ada sejak 2023, dan pertengahan tahun ini kembali dibahas melalui rapat koordinasi di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kediri pada 24 Juni dan 2 Juli 2025," kata AKBP Bramastyo saat ditemui di Mapolres Kediri, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, rapat koordinasi itu digelar untuk menjaring masukan serta menyusun tata tertib pelaksanaan pawai yang kerap digelar rutin oleh warga desa maupun kecamatan.
Tujuannya, agar kegiatan tetap berlangsung meriah, namun tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Kediri Bentuk Satgas Pengawasan Sound Karnaval, Batasi Kebisingan Demi Kesehatan dan Ketertiban Umum
Pada praktiknya, pihak kepolisian telah dua kali mengawal pelaksanaan pawai karnaval sound system sepanjang bulan Juli 2025.
Dalam setiap kegiatan, petugas selalu mengingatkan aturan teknis kepada panitia, termasuk batas maksimal suara, jumlah subwoofer yang diperbolehkan, dan durasi acara.
"Aturannya sudah kami sampaikan sebelum pelaksanaan, kepada kepala desa selaku penanggung jawab, juga kepada operator sound yang jumlahnya mencapai 30 hingga 40 orang," jelas AKBP Bramastyo.
Meski aturan sudah disosialisasikan, AKBP Bramastyo mengakui masih ada peserta yang belum memahami secara menyeluruh detail teknis pelaksanaannya.
Namun, secara umum pihaknya menilai pelaksanaan pawai belakangan ini makin tertib.
"Kami berharap aturan ini bisa dipahami oleh seluruh calon peserta pawai sound," imbuhnya.
sound horeg
Kediri
HUT RI ke-80
AKBP Bramastyo Priaji
TribunJatim.com
berita Kabupaten Kediri terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hantam Petra 5, Musan Wajibkan Round 2 Harga Mati di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Top Skor SMAN 1 Tuban Awali Perjalanan dari Voli sebelum Bersinar di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Clara Nathania, Talenta Muda yang Jago Dance dan Basket di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Periksa Saksi Tambahan, Kejari Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan di Magetan |
![]() |
---|
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.