Meski Tak Larang Sound Horeg, Polisi Siap Bubarkan Pawai di Kediri yang Langgar Aturan
Meski sound horeg tidak dilarang, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaannya.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Ia mencontohkan kegiatan Kepung Carnival 2025 yang dinilai tertib dan kondusif.
Bahkan, Kepala Desa Kepung telah menyampaikan apresiasi kepada peserta lewat media sosial karena tertib mengikuti aturan.
Sebelumnya, Polres Kediri juga telah mengawal pawai serupa di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kediri pada awal Juli 2025.
Baca juga: 11 Poin Penting Batasan Penggunaan Sound System di Jombang yang Disepakati
Jika ditemukan pelanggaran seperti jumlah perangkat melebihi batas atau pelaksanaan melewati jam yang ditentukan, petugas tak segan mengambil tindakan langsung di lapangan.
"Kalau perangkatnya berlebihan, kita turunkan dan cabut kabelnya. Kalau sudah melewati jam operasional, maka acaranya akan kami bubarkan. Semua ini tentu terus dievaluasi dalam Analisa dan Evaluasi (Anev)," tegas AKBP Bramastyo.
Ke depan, ia mengatakan, Polres Kediri siap bergerak bersama Satpol PP, TNI, dan dinas terkait untuk mengawal pelaksanaan pawai sound system agar tetap sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga diminta memberikan sanksi administratif jika diperlukan.
sound horeg
Kediri
HUT RI ke-80
AKBP Bramastyo Priaji
TribunJatim.com
berita Kabupaten Kediri terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hantam Petra 5, Musan Wajibkan Round 2 Harga Mati di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Top Skor SMAN 1 Tuban Awali Perjalanan dari Voli sebelum Bersinar di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Clara Nathania, Talenta Muda yang Jago Dance dan Basket di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Periksa Saksi Tambahan, Kejari Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan di Magetan |
![]() |
---|
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.