Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Meski Tak Larang Sound Horeg, Polisi Siap Bubarkan Pawai di Kediri yang Langgar Aturan

Meski sound horeg tidak dilarang, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaannya.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
MEMBERI INFORMASI - Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji saat memberi informasi soal pawai sound system di Mapolres Kediri, Kamis (31/7/2025). Meski sound horeg tidak dilarang, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaannya. 

Ia mencontohkan kegiatan Kepung Carnival 2025 yang dinilai tertib dan kondusif.

Bahkan, Kepala Desa Kepung telah menyampaikan apresiasi kepada peserta lewat media sosial karena tertib mengikuti aturan.

Sebelumnya, Polres Kediri juga telah mengawal pawai serupa di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kediri pada awal Juli 2025.

Baca juga: 11 Poin Penting Batasan Penggunaan Sound System di Jombang yang Disepakati

Jika ditemukan pelanggaran seperti jumlah perangkat melebihi batas atau pelaksanaan melewati jam yang ditentukan, petugas tak segan mengambil tindakan langsung di lapangan.

"Kalau perangkatnya berlebihan, kita turunkan dan cabut kabelnya. Kalau sudah melewati jam operasional, maka acaranya akan kami bubarkan. Semua ini tentu terus dievaluasi dalam Analisa dan Evaluasi (Anev)," tegas AKBP Bramastyo.

Ke depan, ia mengatakan, Polres Kediri siap bergerak bersama Satpol PP, TNI, dan dinas terkait untuk mengawal pelaksanaan pawai sound system agar tetap sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga diminta memberikan sanksi administratif jika diperlukan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved