Berita Viral

Sosok Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur, Punya Harta Rp9 Miliar

Sosok Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dipanggil Presiden Prabowo gegara setelah viral rekening diblokir PPATK.

Tayang:
Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
SOSOK KEPALA PPATK - Foto dokumentasi Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sosoknya kini viral di media sosial karena polemik blokir rekening. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), viral di media sosial.

Rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Kata 'dormant' dalam rekening dormant berarti tidur. 

Hal itu karena rekening nasabah tersebut lama tidak ada transaksi. 

Nasabah yang tidak menggunakan rekening bank miliknya dalam waktu tertentu, maka rekening dapat dikatakan dormant.

Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan. 

Nah rekening berstatus dormant ini yang bisa dibekukan atau diblokir oleh PPATK.

Kini, banyak masyarkat protes soal rekening diblokir PPATK

Sosok Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pun jadi sorotan. 

Sosok Ivan Yustiavandana

Ivan Yustiavandana dilantik presiden sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2021. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.

"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK.

Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

Baca juga: 3 Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK, Berikut Panduan Buka Rekening yang Kena Blokir

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved