Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Klinik Gigi Gugat Tita Rp120 Juta usai Resign, Berawal dari Nastar: Perusahaan Sakit Hati

Gugatan senilai Rp120 juta tersebut dinilai Tita sangat berlebihan dan menimbulkan tekanan psikologis yang besar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT RATUSAN JUTA - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign karena dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

"Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun," jelas Co-Founder Symmetry, drg Maria Santiniaratri, Rabu (30/7/2025).

"Sisanya Rp70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen," imbuhnya.

Maria juga menyinggung soal aturan internal di luar kontrak.

Termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan bila resign sebelum kontrak selesai.

Tita sendiri mulai bekerja pada 2022 dengan durasi kontrak dua tahun.

Namun, ia memilih keluar lebih awal pada Desember 2024.

"Pemilik klinik menyetujui keputusannya dan membebaskannya pada November 2024," ungkap Tita.

Tapi, gaji bulan terakhir tidak dibayarkan karena dianggap sebagai bentuk penalti.

Tak lama setelah keluar, Tita mulai usaha rumahan: jualan kue.

Ironisnya, kue buatannya sempat dipesan oleh klinik Symmetry.

Dari situ, konflik justru makin runyam.

"Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana."

"Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap," katanya.

Baca juga: Penyebab Penjaga Sekolah Tega Gembok Ruang Kelas hingga 140 Siswa SD Terpaksa Belajar di Teras

Pihak klinik sempat mempertimbangkan merekrut Tita kembali.

Tapi keputusan tersebut dibatalkan setelah mengetahui ia masih terikat perjanjian kerja sebelumnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved