Alasan Klinik Gigi Gugat Tita Rp120 Juta usai Resign, Berawal dari Nastar: Perusahaan Sakit Hati
Gugatan senilai Rp120 juta tersebut dinilai Tita sangat berlebihan dan menimbulkan tekanan psikologis yang besar.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tita Delima seorang warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil oleh mantan perusahannya.
Ia digugat oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru, sebesar Rp120 juta.
Padahal ia telah mengundurkan diri secara baik-baik, beberapa bulan lalu.
Baca juga: Bantahan Warga Tentang Tabungan Diblokir Jadi Penyebab Orang Tuanya Meninggal: Bukan Rekening Saya
Keputusan resign yang seharusnya menjadi awal hidup baru justru berubah jadi perkara hukum yang menyakitkan baginya.
"Awal masuk saya hanya digaji Rp20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan," ujar Tita, Rabu (30/7/2025), dilansir dari Kompas.com.
Setelah masa percobaan, gajinya perlahan naik dari Rp1,8 juta ke Rp2 juta, dan terakhir mencapai Rp2,4 juta per bulan.
"Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk," jelasnya.
"Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal," lanjut dia.
Tita memutuskan resign pada akhir 2024 karena merasa tak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.
"Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun," tegasnya.
Namun, keputusan tersebut justru berujung gugatan.
Pihak klinik menggugat Tita karena diduga melanggar perjanjian kerja yang pernah disepakatinya saat masih bekerja sebagai perawat di sana.
Dalam kontrak tersebut, Tita setuju untuk tidak menjalani pekerjaan bidang serupa selama satu tahun usai resign.
Namun, Tita membantah keras tuduhan bahwa dirinya telah melanggar kontrak perjanjian tersebut.
Adapun Tita digugat Rp120 juta, terdiri dari dua komponen: Rp50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja, dan Rp70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja.

"Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun," jelas Co-Founder Symmetry, drg Maria Santiniaratri, Rabu (30/7/2025).
"Sisanya Rp70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen," imbuhnya.
Maria juga menyinggung soal aturan internal di luar kontrak.
Termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan bila resign sebelum kontrak selesai.
Tita sendiri mulai bekerja pada 2022 dengan durasi kontrak dua tahun.
Namun, ia memilih keluar lebih awal pada Desember 2024.
"Pemilik klinik menyetujui keputusannya dan membebaskannya pada November 2024," ungkap Tita.
Tapi, gaji bulan terakhir tidak dibayarkan karena dianggap sebagai bentuk penalti.
Tak lama setelah keluar, Tita mulai usaha rumahan: jualan kue.
Ironisnya, kue buatannya sempat dipesan oleh klinik Symmetry.
Dari situ, konflik justru makin runyam.
"Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana."
"Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap," katanya.
Baca juga: Penyebab Penjaga Sekolah Tega Gembok Ruang Kelas hingga 140 Siswa SD Terpaksa Belajar di Teras
Pihak klinik sempat mempertimbangkan merekrut Tita kembali.
Tapi keputusan tersebut dibatalkan setelah mengetahui ia masih terikat perjanjian kerja sebelumnya.
Lalu, mereka mengirimkan empat kali somasi sejak 27 April 2025.
"Karena takut, saya tidak menghadiri undangan somasi dan akhirnya menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Boyolali," ucap Tita.
Di persidangan, ia menyatakan niat untuk berdamai, tapi hasilnya nihil.
"Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf."
"Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati," ujarnya dengan suara lirih.
Tita menegaskan bahwa ia tak bekerja lagi di bidang kesehatan.
Ia hanya ingin fokus jualan kue dan hidup tenang.
"Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue. Tidak ada niat melanggar," ucapnya.

Gugatan senilai Rp120 juta tersebut dinilai Tita sangat berlebihan dan menimbulkan tekanan psikologis yang besar bagi dirinya dan keluarganya.
Ia menegaskan, dirinya saat ini bukan lagi perawat ataupun karyawan di klinik gigi mana pun.
Aktivitasnya di klinik Symmetry, Solo Baru, hanya sebatas mengantar pesanan roti nastar buatan rumahan miliknya satu minggu sekali.
"Saya hanya jualan roti nastar. Setiap minggu sekali saya antar pesanan ke klinik Symmetry. Bukan kerja sebagai perawat."
"Saya juga tidak pernah tanda tangan sebagai pegawai atau menerima kontrak baru di sana," ujar Tita, Rabu (30/7/2025).
Ia juga menjelaskan, jika sesekali dirinya terlihat di klinik tersebut bukan berarti ia bekerja penuh waktu.
Tita mengaku hanya sesekali diperbantukan apabila dibutuhkan, tanpa ikatan kerja formal maupun kontrak tertulis.
“Saya tidak terikat kerja. Kalau bantu-bantu pun hanya sesekali, kalau mereka minta bantuan dan saya memang bisa. Tidak ada hubungan kontrak kerja sama sekali,” imbuhnya.
Baca juga: Pantas Sri Rejeki Tutup Jalan Rumah Tetangganya, Juladi Kini Terpaksa Lewat Sungai: Sosok Bermasalah
Mantan Istri Bung Karno Ikuti Pemakaman Hidup, Dewi Soekarno Tidur di Peti Mati, 'Aku Ingin Terbang' |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Terima Keluhan Gaji Buruh Dicicil, DPRD Jombang Sidak Pabrik Plywood |
![]() |
---|
Hanya Diikuti 2 Orang, Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda Bojonegoro Diperpanjang Sepekan |
![]() |
---|
Aksinya Halangi Ambulans di Tuban Viral, Sopir Mobil Toyota Innova Mengucapkan Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.