Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Lima Warga Trenggalek Jadi Penganut Aliran Kepercayaan, Kini Tercatat Resmi di KTP

Terdapat 5 warga Trenggalek yang menjadi pemeluk aliran kepercayaan. Hal tersebut sesuai dengan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
KEPERCAYAAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo ditemui di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (30/7/2025). Ririn menerangkan ada 5 orang warga Trenggalek yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk sebagai penganut kepercayaan. 

Diakui Negara, 5 Warga Trenggalek Terdaftar sebagai Penganut Kepercayaan 

Poin Penting:

  • Data Dispendukcapil: Terdapat 5 warga Trenggalek yang tercatat sebagai penganut aliran kepercayaan.
  • Status di KTP: Status mereka di KTP akan ditulis sebagai "Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa."
  • Sebaran: Kelima warga tersebut tersebar di Kecamatan Tugu (1 orang) dan Kecamatan Pogalan (4 orang).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Terdapat 5 warga Trenggalek yang menjadi pemeluk aliran kepercayaan. Hal tersebut sesuai dengan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menegaskan bahwa status pemeluk aliran kepercayaan telah diakui secara resmi oleh negara dan dapat dicantumkan dalam kartu tanda penduduk (KTP).

"Ada enam agama resmi yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang memeluk kepercayaan lain yang belum diakui sebagai agama resmi," kata Ririn, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Musda Golkar Trenggalek Digelar Agustus 2025, Pemilihan Ketua Diupayakan Aklamasi

Mereka yang meyakini kepercayaan selain enam agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hal tersebut sah dan legal serta mendapatkan pengakuan dari negara.

Lima warga Trenggalek yang tercatat memeluk aliran kepercayaan tersebar di Kecamatan Tugu satu orang dan Kecamatan Pogalan empat orang.

"Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ririn menuturkan bagi warga Kabupaten Trenggalek yang pindah agama maka difasilitasi oleh Dispendukcapil dalam hal sistem administrasi kependudukan.

Baca juga: Kehabisan Uang di Perantauan, Pria Makassar Nekat Curi Motor ASN di Pinggir Sawah Trenggalek

"Pindah agama itu hak setiap warga. Jika sudah memiliki bukti surat dari pimpinan agama yang baru, cukup dibawa bersama KK asli dan KTP ke kantor kami untuk diproses. Data akan langsung diperbarui di sistem," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved