Fakta Lima Warga Trenggalek Jadi Penganut Aliran Kepercayaan, Kini Tercatat Resmi di KTP
Terdapat 5 warga Trenggalek yang menjadi pemeluk aliran kepercayaan. Hal tersebut sesuai dengan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Diakui Negara, 5 Warga Trenggalek Terdaftar sebagai Penganut Kepercayaan
Poin Penting:
- Data Dispendukcapil: Terdapat 5 warga Trenggalek yang tercatat sebagai penganut aliran kepercayaan.
- Status di KTP: Status mereka di KTP akan ditulis sebagai "Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa."
- Sebaran: Kelima warga tersebut tersebar di Kecamatan Tugu (1 orang) dan Kecamatan Pogalan (4 orang).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Terdapat 5 warga Trenggalek yang menjadi pemeluk aliran kepercayaan. Hal tersebut sesuai dengan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menegaskan bahwa status pemeluk aliran kepercayaan telah diakui secara resmi oleh negara dan dapat dicantumkan dalam kartu tanda penduduk (KTP).
"Ada enam agama resmi yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang memeluk kepercayaan lain yang belum diakui sebagai agama resmi," kata Ririn, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Musda Golkar Trenggalek Digelar Agustus 2025, Pemilihan Ketua Diupayakan Aklamasi
Mereka yang meyakini kepercayaan selain enam agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hal tersebut sah dan legal serta mendapatkan pengakuan dari negara.
Lima warga Trenggalek yang tercatat memeluk aliran kepercayaan tersebar di Kecamatan Tugu satu orang dan Kecamatan Pogalan empat orang.
"Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Ririn menuturkan bagi warga Kabupaten Trenggalek yang pindah agama maka difasilitasi oleh Dispendukcapil dalam hal sistem administrasi kependudukan.
Baca juga: Kehabisan Uang di Perantauan, Pria Makassar Nekat Curi Motor ASN di Pinggir Sawah Trenggalek
"Pindah agama itu hak setiap warga. Jika sudah memiliki bukti surat dari pimpinan agama yang baru, cukup dibawa bersama KK asli dan KTP ke kantor kami untuk diproses. Data akan langsung diperbarui di sistem," pungkasnya.
pemeluk aliran kepercayaan
aliran kepercayaan
Dispendukcapil Trenggalek
pengakuan dari negara
Ririn Eko Utoyo
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Trenggalek
TribunJatim.com
| Putri Meninggal saat Persiapan Lomba Hafalan Al Quran, sang Ibu: Saya Ikhlas |
|
|---|
| Komplotan Maling Bobol Jok Motor di Gresik Diringkus, Penadah dan Pelaku Utama Diamankan di Surabaya |
|
|---|
| Tiap Hari Rutin Mancing 6 Jam, Kakek Jadi Candaan Keluarga Imbas Warna Kulit Berubah Drastis |
|
|---|
| Mbah Masudah Kedinginan dari Subuh Terjebak Tak Bisa Keluar Kamar Imbas Banjir |
|
|---|
| Kasus Investasi Rp1,5 M Di-SP3, Polres Tuban Buka Suara Hadapi Gugatan Praperadilan: Belum Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Kabupaten-Trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.