Kehabisan Uang di Perantauan, Pria Makassar Nekat Curi Motor ASN di Pinggir Sawah Trenggalek
Seorang warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap usai mencuri sepeda motor ASN di Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan Satreskrim Polres Trenggalek setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Trenggalek.
Rian Putra (35) membawa lari motor Honda Vario milik Toiman (62) yang terparkir di area persawahan Dusun Punjung, Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Senin (7/7/2025).
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan kronologi bermula saat Rian hendak pulang dari merantau ke Kalimantan.
Karena kehabisan biaya, ia kemudian menyeberang ke Pulau Jawa tanpa tujuan jelas. Pelaku yang sedang berjalan kaki dari arah Trenggalek menuju Ponorogo kemudian melihat sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan.
“Pelaku sempat memastikan keadaan sekitar, lalu mengambil kunci motor yang menancap di jok dan kemudian memindahkan kunci motor ke lubang kunci motor untuk menyalakan mesin," kata Herlinarto, Selasa (29/7/2025).
Ia kemudian kabur meninggalkan lokasi sambil membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke arah Kecamatan Trenggalek.
Korban yang telah menyelesaikan urusannya di sawah terkejut ketika mengetahui sepeda motornya telah raib.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Ditinggal Selidiki Kasus Curanmor, Motor Polisi di Surabaya Nyaris Dicuri Maling
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku di sekitar Alun-alun Trenggalek Kamis (10/7/2025).
"Motifnya karena pelaku ini kehabisan uang saku untuk kembali ke kampung halamannya sehingga membawa sepeda motor tersebut. Selama beberapa hari di Trenggalek, pelaku juga tidur di pinggir jalan," lanjutnya.
Herlinarto menyebutkan pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut dan hanya menggunakannya untuk keliling Trenggalek.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900," ucap Herli.
Sementara itu Toiman tidak bisa menutupi kegembiraannya setelah polisi berhasil menemukan kembali sepeda motornya.
Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut mengaku teledor dengan meninggalkan kunci sepeda motor di jok.
"Saat itu saya mengambil rokok di jok sebelum jalan ke sawah, tapi lupa mencabut kuncinya sehingga tertinggal," ucap Toiman.
Baca juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Nasib Oknum Pegawai PPPK Dishub Bojonegoro di Ujung Tanduk
Satreskrim Polres Trenggalek
Kompol Herlinarto
Alun-alun Trenggalek
pencurian sepeda motor
berita Trenggalek
Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Polisi Amankan Motor Honda Beat Hingga Supra X |
![]() |
---|
Akhir Kasus Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
3 Orang Ngaku Wartawan Peras Kepala Desa di Trenggalek Divonis Penjara 1 Tahun |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Sikapi Rentetan Aksi Curanmor, Kapolres Lumajang Tegaskan Wilayahnya Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.