Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kehabisan Uang di Perantauan, Pria Makassar Nekat Curi Motor ASN di Pinggir Sawah Trenggalek

Seorang warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap usai mencuri sepeda motor ASN di Trenggalek

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
PENCURIAN MOTOR - Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto (depan) menunjukkan sepeda motor yang dicuri Rian Putra (baju jingga) saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025). Rian kehabisan uang saku saat perjalanan pulang ke Kota Makassar sehingga nekat mencuri sepeda motor milik Toiman yang terparkir dengan kunci menancap di jok. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan Satreskrim Polres Trenggalek setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Trenggalek.

Rian Putra (35) membawa lari motor Honda Vario milik Toiman (62) yang terparkir di area persawahan Dusun Punjung, Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Senin (7/7/2025).

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan kronologi bermula saat Rian hendak pulang dari merantau ke Kalimantan. 

Karena kehabisan biaya, ia kemudian menyeberang ke Pulau Jawa tanpa tujuan jelas. Pelaku yang sedang berjalan kaki dari arah Trenggalek menuju Ponorogo kemudian melihat sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan.

“Pelaku sempat memastikan keadaan sekitar, lalu mengambil kunci motor yang menancap di jok dan kemudian memindahkan kunci motor ke lubang kunci motor untuk menyalakan mesin," kata Herlinarto, Selasa (29/7/2025).

Ia kemudian kabur meninggalkan lokasi sambil membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke arah Kecamatan Trenggalek.

Korban yang telah menyelesaikan urusannya di sawah terkejut ketika mengetahui sepeda motornya telah raib.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek pada Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Ditinggal Selidiki Kasus Curanmor, Motor Polisi di Surabaya Nyaris Dicuri Maling

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku di sekitar Alun-alun Trenggalek Kamis (10/7/2025).

"Motifnya karena pelaku ini kehabisan uang saku untuk kembali ke kampung halamannya sehingga membawa sepeda motor tersebut. Selama beberapa hari di Trenggalek, pelaku juga tidur di pinggir jalan," lanjutnya.

Herlinarto menyebutkan pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut dan hanya menggunakannya untuk keliling Trenggalek.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900," ucap Herli.

Sementara itu Toiman tidak bisa menutupi kegembiraannya setelah polisi berhasil menemukan kembali sepeda motornya.

Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut mengaku teledor dengan meninggalkan kunci sepeda motor di jok.

"Saat itu saya mengambil rokok di jok sebelum jalan ke sawah, tapi lupa mencabut kuncinya sehingga tertinggal," ucap Toiman.

Baca juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Nasib Oknum Pegawai PPPK Dishub Bojonegoro di Ujung Tanduk

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved