Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Patuh Semeru 2025 Rampung Tilang Elektronik Menurun, Tilang Manual Naik

Jumlah pengendara tewas di jalanan akibat kecelakaan lalu lintas selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 meningkat 28 persen

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
WAWANCARA - Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, pada awak media dalam Forum Analisa dan Evaluasi Operasi Patuh Semeru 2025 di Surabaya, Kamis (31/7/2025). 

Yakni, pada tahun 2025, berjumlah 3.227 pelanggar. Padahal, tahun 2024 silam, sekitar 27.962 pelanggar. 

Kemudian, ETLE Mobile menggunakan kendaraan berbasis Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) berhasil mencatat penurunan serupa yang juga terbilang signifikan hingga 83 persen. 

Yakni, pada tahun 2025 berjumlah 2.411 pelanggar. Padahal, tahun 2024 silam, terdapat 14.161 pelanggar. 

Namun, berbanding terbalik dengan penindakan pelanggaran berbasis tilang elektronik. Justru, tren peningkatan terjadi pada penindakan berbasis tilang manual atau konvensional. 

Jumlah persentase peningkatannya sekitar 40 persen. Yakni, pada tahun 2025 berjumlah 69.813 pelanggar. Sedangkan, tahun 2024 silam, 50.024 pelanggar. 

Di lain sisi, Iwan juga menyebutkan tren penungi serupa juga tampak dari jumlah sanksi teguran terhadap para pelanggar hingga mencapai persentase 21 persen. 

Yakni, pada tahun 2015 berjumlah 354.670 pelanggar, sedangkan tahun 2024 cuma berjumlah 293.593 pelanggar. 

"Dan jumlah pelanggaran besar keseluruhan 386.100 pada tahun 2024. Dan, 430.151 pada tahun 2025. Artinya mengalami kenaikan 11 persen," ungkapnya. 

Menurut Iwan, penindakan hukum yang berhasil direkap selama pelaksanaan operasi tersebut, berorientasi membangun budaya tertib agar menekan jumlah fatalitas korban jiwa akibat kecelakaan. 

Artinya, melalui analisis data tersebut, Ditlantas Polda Jatim juga sekaligus dapat melakukan pemantauan terhadap kepatuhan terhadap ketertiban berlalu lintas masyarakat selama berkendara di jalanan. 

"Untuk penindakan kemudian teguran Baik itu iblis Static atau ETLE mobile tentunya kita akan gunakan ini sebagai pedoman bahwa kita dalam operasi ini kita memberikan gambaran seperti apa hasil yang dicapai dalam operasi sehingga dinamika operasi ini akan kami terapkan dalam kegiatan-kegiatan lainnya," pungkasnya. 

Sementara itu, pengalaman menjadi korban kecelakaan akibat kelalaian pengendara lain pernah dialami oleh pemuda asal Sidoarjo, berinisial TN (25). 

Bahwa pada tahun 2024 silam, dirinya pernah menjadi korban kecelakaan saat dibonceng motor oleh seorang temannya berinisial SL, di ruas Jalan Frontage A Yani, Gayungan, Surabaya. 

Kronologinya, Korban TN menceritakan, kendaraan motor yang ditumpanginya sekonyong-konyong ditabrak oleh pemotor lain dari sisi belakang. 

Akibatnya, Korban TN dan temannya SL yang mengendarai motor tersebut terjungkal ke sisi depan jalan, dan berkalang aspal hingga terluka di hampir sekujur tubuh. Wajah, dada, bahu, lututnya, memar dan berdarah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved