Berita Viral
Waspada saat Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI, Pakar Ingatkan Potensi Sanksi Tegas
Pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum, khususnya terkait penggunaan bendera nonresmi di ruang publik, terlebih saat momen nasional.
TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena warga yang ingin mengibarkan bendera One Piece menjadi viral.
Pengibaran bendera itu dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Namun sejumlah pakar kebijakan mengingatkan bahwa pengibaran bendera fiksi dalam momen kenegaraan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum, khususnya terkait penggunaan bendera nonresmi di ruang publik, terlebih saat momen nasional.
Baca juga: Beda Pendapat Pengibaran Bendera One Piece Antara Pengamat dan Pejabat
“Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Warta Kota.
Riko menegaskan bahwa dalam konteks pengibaran bersama, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti One Piece.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” jelasnya.
Ada Aturan Teknis Pemasangan Bendera Negara
Perlu dicatat bahwa tak ada larangan spesifik terhadap pengibaran bendera budaya pop atau fiksi seperti anime, manga, atau film.
Namun, UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat aturan teknis mengenai tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
Jika bendera lain dikibarkan berdampingan, maka bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
Pasal 21 UU tersebut menekankan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
Sementara Pasal 24 mengatur larangan merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, maupun memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.
Sanksi atas pelanggaran ini tidak ringan. Mengacu Pasal 66, seseorang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp500 juta jika terbukti menodai atau menghina bendera negara.
| ASN Guru Hingga Pegawai Puskesmas Menggunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Bayar Rp 250 Ribu |
|
|---|
| Pengakuan Bos Kasus Penipuan Diperas Polisi Rp 600 Juta, Polres Angkat Bicara |
|
|---|
| Mobil Kepala Dinas Banten Tabrak Kerumunan Siswa SD hingga 1 Tewas, Mengemudi Pakai Selang Oksigen |
|
|---|
| Kisah Dusun Tasin, Dulu Rumah Bagi 70 Keluarga Kini Lenyap dari Peta Imbas Rentetan Longsor |
|
|---|
| Sosok Prajurit TNI AL Minta Maaf setelah Halangi Ambulans di Surabaya, Sempat Gebrak Amuk Sopir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-bendera-merah-putih-dan-bendera-one-piece.jpg)