Berita Viral
Sosok Bripda S Polisi di Mamuju Diduga Lecehkan Wanita Kurir, Korban Ditarik ke Kos saat Antar Paket
Sosok Bripda S diduga lecehkan wanita kurir, ditarik ke kamar kos hingga dikunci dari. Terancam dipecat tidak dengan hormat.
TRIBUNJATIM.COM - Dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oknum anggota polisi di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, viral di media sosial.
Pelaku diduga adalah Bripda S.
Korbannya, wanita kurir berinisial ST.
Kurir adalah seseorang atau perusahaan yang bertugas mengirimkan barang atau dokumen dari satu tempat ke tempat lain. Kurir bisa bekerja secara independen atau sebagai bagian dari perusahaan logistik atau ekspedisi.
Kasus ini ramai menjadi perbincangan publik karena curhatan ST.
Wanita berusia 23 tahun ini mengaku dilecehkan oleh polisi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.
Korban ditarik ke kamar kos oleh polisi berinisial Bripda S di Tobadak saat mengantarkan paket.
Korban dikunci dari dalam dan dipaksa melayani nafsu bejat Bripda S.
ST dapat melawan hingga melarikan diri dari kos Bripda S.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah dan masih diselidiki.
Baca juga: VIRAL Wanita Jogging Jadi Korban Pelecehan Pria Bersepeda di Surabaya, Pilih Tak Lapor Polisi
Sebagai konsekuensi atas laporan tersebut, Bripda S telah diamankan di ruang Patsus untuk menjalani proses pemeriksaan etik oleh Propam.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia berisiko kehilangan statusnya sebagai anggota Polri melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda adalah pangkat terendah dalam jenjang Bintara Polri.
Personel Polres Mamuju Tengah berusia 25 tahun tersebut tinggal di sebuah kos di Kecamatan Tobadak, yang menjadi lokasi kejadian.
Lokasi kos Bripda S masih satu kecamatan dengan Mapolres Mamuju Tengah dan rumah korban.
Baca juga: Cara Licik Setiyono Lakukan Pelecehan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur, Sosoknya Jebolan MasterChef
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi mengaku belum dapat mengungkap perkembangan kasus karena masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” tuturnya, dikutip dari TribunSulbar.com.
Kepala Seksi Propam Polres Mateng Ipda Amrisal membenarkan Bripda S telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng.
Patsus merupakan bentuk hukuman disiplin dalam lingkungan Polri yang dikenakan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
“Masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat,” tandasnya.

Penyidik telah memeriksa korban yang didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Mateng dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas P3AP2KB.
Kepala Dinsos Mateng, Hajjah Nirwanasari Aras, menerangkan korban mengalami trauma akibat tindakan Bripada S.
Pihaknya menyediakan psikolog untuk memulihkan kondisi korban.
“Kami akan dampingi sampai hasil akhir,” ucapnya.
Kasus ini mendapat sorotan dari aktivis di Mamuju Tengah, Nirwan Ca'ali, yang meminta Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto dicopot dari jabatannya.
Menurut Nirwan, AKBP Hengky Kristanto gagal membina anggotanya sehingga terjadi pelecehan.
Ia meminta Bripda S dihukum PTDH dan diproses pidana.
"Ini sudah menjadi isu nasional," ucapnya.
Nirwan mengancam akan menggelar aksi di depan Mapolres Mamuju Tengah karena tindakan pelaku mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Hari senin mendatang, kami akan aksi unjuk rasa," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral lainnya
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Suami Syok Istri Masuk Sumur 12 Meter usai Diajak 2 Pria Tak Dikenal, Ada Bisikan |
![]() |
---|
Viral Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ojol Curhat Ogah Beri Jalan: Bikin Kisruh Aja |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Keracunan MBG sampai Ada yang Kejang-kejang Dibawa ke RS, Penyebabnya Lauk Ikan Tuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.