Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Megawati Sambut Hasto Kristiyanto di Penutupan Kongres, Ketua Umum PDIP: Kebenaran Menang

Hasto Kristiyanto bebas setelah dapat amnesti, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menangis.

Editor: Hefty Suud
KOLASE FRANSISKUS ADHIYUDA - Tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra
HASTO HADIRI PENUTUPAN KONGRES - (foto kanan) Foto arsip Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Rapat Koordinasi Pemenangan Pileg dan Pilpres 2024 di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (14/10/2023). Kehadirannya di penutupan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali pada Sabtu (2/8/2025) bikin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menangis (foto kiri). 

“Saya tadinya berdoa, tapi saya tidak terlalu berharap bahwa yang namanya Pak Hasto berada kembali di sekeliling kita," ungkap Megawati.

"Maka ingatlah apa yang tadi saya katakan, harus teguh, harus setia, karena itu anugerah sebenarnya dari Allah SWT," ujanya.

Baca juga: Sosok Megawati Soekarnoputri Ketum Parpol Terlama di RI, Jabat Ketua PDIP Sejak 1999 hingga Kini

Baca juga: BREAKING NEWS : Sah, Megawati Soekarnoputri Kembali Menjadi Ketua Umum PDIP

Perjalanan Kasus Hasto 

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Kemudian, Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Jaksa menyebut, Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.

BEBAS - Dua tokoh nasional Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong tak sengaja bertemu di basement Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/6/2025). Keduanya bebas setelah Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disetujui DPR.
BEBAS - Dua tokoh nasional Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong tak sengaja bertemu di basement Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/6/2025). Keduanya bebas setelah Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disetujui DPR. (KOMPAS.com)

Baca juga: Arti Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong, Beda dengan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," jelas jaksa.

"Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," imbuhnya. 

Mengenai dakwaan perintangan penyidikan, jaksa mengatakan, Hasto memperoleh informasi, KPK bakal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved