Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap In Dragon Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari

Vonis In Dragon dibacakan ketua majelis hakim dedi kuswara sekira pukul 12.50 WIB. Menanggapi vonis itu, penasihat hukum In Dragon banding.

Editor: Torik Aqua
TribunPadang.com/Panji Rahmat
HUKUMAN MATI - Terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon saat mengikuti pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). 

Putusan hakim dalam memberikan vonis terhadap In Dragon ternyata sama dengan tuntutan yang sudah diberikan JPU.

Sebelumnya, tuntutan maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), disambut positif oleh pihak keluarga, Selasa (7/8/2025).

Ibu korban kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Eli Marlina, mengatakan, tuntutan JPU tersebut merupakan hukuman yang layak untuk In Dragon.

Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.

“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan.

Ia berharap tuntutan dari JPU bisa dikabulkan oleh hakim, karena hukuman mati setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa pada anaknya.

Eli menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan yang memang harus diterima oleh Nia Kurnia Sari.

Baginya tuntutan yang diberikan oleh JPU sangat sesuai dengan keinginan pihak keluarga yang sampai saat ini masih dibaluti kesedihan atas kepergian NKS.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.

JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.

“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.

Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved