Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap In Dragon Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari

Vonis In Dragon dibacakan ketua majelis hakim dedi kuswara sekira pukul 12.50 WIB. Menanggapi vonis itu, penasihat hukum In Dragon banding.

Editor: Torik Aqua
TribunPadang.com/Panji Rahmat
HUKUMAN MATI - Terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon saat mengikuti pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - In Dragon, pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Putusan majelis hakim itu dilakukan di Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Vonis terhadap In Dragon dibacakan ketua majelis hakim dedi kuswara sekira pukul 12.50 WIB.

Menanggapi vonis itu, penasihat hukum In Dragon melakukan banding.

Sementara JPU mengajukan pikir-pikir.

Baca juga: Ayah Nia Kurnia Sari Tak Terima Misramolai Syuting Video Klip di Makam Anaknya: Tolong Jangan Nyanyi

Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.

Sesuai dengan tuntutan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved