Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kades Zidan usai Selingkuhi Istri Orang, Suami Sah Malah Jadi Korban Pemerasan

Suami Laili, Priyatno (41), mulai curiga istrinya tidak kunjung pulang usai mengantar anak mereka ke sekolah. Ternyata selingkuh dengan kades

Editor: Torik Aqua
Tribun Lampung (Lalu diolah Generated by AI)
KADES SELINGKUH - Ilustrasi perselingkuhan, Kades Zidan selingkuhi istri orang hingga peras suami sah. Kini nasibnya diungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Muhyidin alias Zidan digerebek warga sedang berduaan dengan wanita bersuami bernama Laili Khasanah (31).

Penggerebekan terjadi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, pada Selasa (22 Juli 2025).

Suami Laili, Priyatno (41), curiga istrinya tidak kunjung pulang usai mengantar anak mereka ke sekolah.

Karena merasa aneh, Priyatno kemudian membuntuti istrinya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta warga untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Baca juga: Kades di Pasuruan Sembunyi di Masjid Usai Gadaikan 3 Mobil Rental, Uangnya Buat Senang-senang

Zidan yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak mengaku telah berselingkuh dengan Laili Khasanah.

Sejumlah barang yang disita dari kamar kos yakni tisu bekas, celana dalam, tiga ponsel, seprai dan selimut.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menerangkan Laili sempat berpamitan ke suami mengantar anak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.

Priyatno telah memasang GPS di sepeda motor yang digunakan Laili.

Lokasi GPS menunjukkan Laili pergi ke kos di Desa Jogoloyo setelah mengantar anak.

“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025).

Zidan dan Laili dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Setelah ditelusuri, Zidan dan Laili juga terlibat kasus pemerasan terhadap Priyatno.

"Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga," lanjutnya.

Zidan berpura-pura menjadi wanita untuk menggoda Priyatno dan meminta dikirimkan uang.

Laili menikmati hasil pemerasan sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved