Tilap Rp3,7 M dari PDAM, Cara Culas Staf Terbongkar dari Laporan Akhir Tahun, Dilakukan Bertahap
Staf tersebut berurusan dengan hukum setelah nekat memalsukan tanda tangan pimpinan untuk melakukan tindakan korupsi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
2. Menarik dana dari rekening PDAM secara ilegal menggunakan nota cek yang dipalsukan, termasuk tanda tangan pimpinan.
3. Memindahbukukan pencairan cek tersebut ke rekening pribadinya.
4. Mengalihkan penggunaan rekening pribadi dan menyamarkannya sebagai rekening perusahaan untuk pencairan dan pendapatan lainnya.
5. Mengubah, mengedit, dan memanipulasi angka pendapatan dalam rekening koran PDAM untuk menutupi uang yang telah diambilnya.
Akibat perbuatannya, PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar.
Eko menjelaskan, kasus ini terbongkar saat laporan akhir tahun menunjukkan selisih nilai dalam pencatatan.
Kecurigaan internal tersebut kemudian diinvestigasi bersama Inspektorat, serta penyidikan oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cirebon Kota.
ALN kini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Beli Cuma Minum, Pengunjung Jalur Gumitir Sepi, Pendapatan Warung Tak Lagi Rp5 Juta Sehari
Korupsi juga dilakukan Kepala SMAN 7 Cirebon yang menjadi tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain kepala sekolah, ada tiga orang lain dari lingkungan SMAN 7 Cirebon yang juga ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon jadi tersangka.
Empat tersangka ini terdiri atas T, Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon; R, guru sekaligus staf kesiswaan; I, Kepala SMAN 7 Cirebon; serta satu orang dari pihak luar, yakni RN.
"Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, saat konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam.
Modusnya, dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa miskin justru dipangkas.
Dari total anggaran Rp955,8 juta yang seharusnya disalurkan ke sekitar 500 siswa, sebanyak Rp467,9 juta justru diselewengkan.
Wali Murid Geruduk Kantor Dinas Pendidikan Protes Harga Seragam Rp 3 Juta hingga Permainan Domisili |
![]() |
---|
Tak Ada Murid Daftar, Gaji Guru Kurang dari Rp 300 Ribu, Pendidik Anak Bangsa Jauh dari Kata Layak |
![]() |
---|
Dana PIP Rp750 Ribu Malah Dipotong Rp150.000 usai Tanda Tangan Surat, 2 Ortu Murid Lapor Kejaksaan |
![]() |
---|
Motor Hadiah Juara RW Bersih Malah Dipakai Warga Buat Buang Sampah Sembarangan, Lurah Cari Pelakunya |
![]() |
---|
Lebih Murah, Tirto & Istri Pilih Mudik Naik Bajaj Ketimbang Angkutan Umum Meski Tahu Bakal Capek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.