Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dapat Pengembalian Uang, Dua Korban Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Sepakat Damai

Dua korban sudah mendapat pengembalian uang dari terdakwa dan menempuh penyelesaian tanpa hukum, lantaran iba dengan kondisi Ernawati yang hamil.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
LELANG ARISAN ONLINE - Dua korban didampingi penasihat hukum, Anggit, menunjukkan surat kesepakatan damai terkait perkara penipuan lelang arisan online yang melibatkan terdakwa Ernawati, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (6/8/2025). Hal itu karena uang mereka telah dikembalikan oleh terdakwa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ernawati, terdakwa kasus penipuan lelang arisan online di Mojokerto, Jawa Timur, menjalani sidang lanjutan, yang menghadirkan para korban di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (6/8/2025).

Terdakwa Ernawati yang berstatus tahanan kota karena dalam kondisi hamil tua ini, hadir di muka sidang, didampingi penasihat hukumnya.

Sidang yang dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo, bersama hakim anggota Luqmanulhakim dan Nurlely ini , digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi yang merupakan tiga korban, yaitu Tri Tyas Listyaningrum (33) warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto, Ika Candra Febrianti (33) asal Desa Menanggal, Mojosari, dan Ninin Ernia Winingsih (33) asal Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto.

Sementara dua saksi lain dari anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Fakta persidangan, dari tiga korban yang melapor itu, dua di antaranya sudah mendapat pengembalian uang dari terdakwa dan menempuh penyelesaian tanpa hukum, lantaran merasa iba dengan kondisi Ernawati yang hamil memasuki minggu ke-38.

Baca juga: Belasan Emak-emak Rugi Rp800 Juta karena Ulah Bandar Arisan, Tagih Uang Malah Dimaki

Saksi Tri Tyas Listyaningrum mengatakan, dirinya menyampaikan ke majelis hakim sudah mendapat pengembalian dana melalui kuasa hukum terdakwa senilai Rp 27,9 juta, pada Juni 2025 lalu.

"Uang saya sudah dikembalikan melalui kuasa hukum (terdakwa) cash selama dua tahap sekitar dua bulan lalu. Saya juga menyampaikan ada surat kesepakatan perdamaian dengan terdakwa," kata Tyas usai sidang, Rabu.

Ia mengungkapkan, terdakwa beriktikad baik untuk mengembalikan uang yang diinvestasikannya ke arisan online tersebut.

Tyas menjadi anggota arisan online sejak tahun 2022 lalu.

"Kalau buat perkara saya sudah selesai, tujuan melaporkan agar uang saya kembali, kebetulan ada iktikad baik dari Ernawati. Intinya saya sudah memaafkan," ucap Tyas.

Saksi Ika Candra Febrianti mengaku, dirinya juga sudah berdamai dan mendapat pengembalian uang dari terdakwa sebesar Rp 15 juta, sekitar 22 Juli 2025 lalu. 

Pengembalian modal itu sesuai perhitungan dirinya bersama kuasa hukum terdakwa, tanpa ditambah keuntungan nilai investasi.

"Kalau saya lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, melihat kondisi Ernawati hamil kasihan juga dulu kita berteman. Yang terpenting uang saya kembali, dan ini menjadi pembelajaran bagi semuanya," pungkas Ika.

Berbeda dengan saksi Ninin Ernia Winingsih. Ia menjelaskan total modal yang disetorkan ke terdakwa secara bertahap mulai 20 Januari 2023-2024 yaitu, sekitar 51 kali transfer ke satu rekening atas nama Ernawati totalnya sekitar Rp 319,4 juta.

Sedangkan, terdakwa dalam sidang mengklaim modal Ninin sebesar Rp 150 juta sekian, dan mengembalikan kepada Ninin sekitar Rp 200 juta sekian, sehingga terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 62,6 juta.

"Karena dia (terdakwa) tadi menyangkal modal saya cuma Rp 150 juta sekian, dan mentransfer ke saya Rp 200 juta sekian. Ya buktikan, secara bukti saya sudah rill sesuai rekening koran," tukas Ninin.

Penasihat hukum terdakwa, Anggit Sukmana Putra mengatakan, dari fakta persidangan ada perbedaan signifikan dari nilai kerugian dalam perkara yang dihadapi kliennya.

Dirinya menduga adanya perhitungan kerugian absurd yang mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Sebab, kerugian salah satu korban sekitar Rp 31,8 juta, yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

Ia berharap dengan adanya korban yang sudah tidak berkonflik ini dapat menjadi pertimbangan unsur yang meringankan terdakwa.

"Tadi juga disampaikan di persidangan, yang dua ini (korban) sudah berdamai tidak menuntut lagi kepada terdakwa dan saling memaafkan," ujar Anggit.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved