Berita Viral
Kakek Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC, Kesal Seharusnya Gratis
SJ menganiaya kekasihnya yang seorang LC menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata hingga korban mengalami luka serius.
"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban. Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami memproses perkara ini," jelasnya.
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono menyatakan tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.
Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.
Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban, usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.
"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma)
Ulah Pria Masuk ke Pekarangan Rumah Bikin Warga Satu Kampung Sampai Giliran Jaga Malam |
![]() |
---|
Tawa Putri Gus Dur Tanggapi Bendera One Piece, Alissa Wahid Singgung Pemerintah: Jangan Over Reaktif |
![]() |
---|
Hukuman Pelempar Batu Rumah Warga yang Tak Beri Sumbangan, Sempat Mengelak |
![]() |
---|
Kepincut Gaya-gayaan, Mahasiswi Utang Rp7 Juta 2 iPhone Sewaan, Menghilang saat Ditagih |
![]() |
---|
Syarat Pengibaran Bendera One Piece di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: yang Penting Atasnya Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.