Berita Viral
Kakek Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC, Kesal Seharusnya Gratis
SJ menganiaya kekasihnya yang seorang LC menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata hingga korban mengalami luka serius.
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - SJ (66), kakek asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menganiaya kekasihnya sendiri.
Kekasihnya merupakan seorang pemandu lagu karaoke alias LC berinisial BS (51).
SJ menganiaya BS menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata hingga korban mengalami luka serius.
Penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa kesal SJ terhadap perilaku kekasihnya yang dianggap menjengkelkan.
Atas perbuatannya, SJ kini telah diamankan oleh pihak Polres Nganjuk dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Gudang SD di Nganjuk Dilalap Si Jago Merah Gara-gara Aktivitas Bakar Sampah
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa itu berawal saat korban, BS (51), mendatangi warung karaoke milik SJ.
Tak lama, BS mendapat ajakan dari SJ untuk mendampingi temannya bernyanyi.
"BS mengiyakan ajakan tersebut. BS menemani teman pelaku bernyanyi beberapa jam," katanya, Senin (4/8/2025).
Tuntas menemani berkaraoke ria, BS pun menagih komisi kepada teman pelaku.
Sebab, korban merasa statusnya bekerja sebagai jasa pemandu lagu.
Kabar korban meminta bayaran akhirnya sampai di telinga SJ.
Seketika SJ naik darah.
SJ mungkin bermaksud menjamu temannya dengan berkaraoke gratis di warung miliknya.
Baca juga: 4 Pebulutangkis Indonesia Dapat Kenaikan Ranking BWF Usai Macau Open 2025, Alwi Farhan Posisi ke-23
Termasuk tak ada biaya untuk pemandu lagu.
SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan.
"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban. Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami memproses perkara ini," jelasnya.
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono menyatakan tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.
Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.
Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban, usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.
"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma)
Antar Mahar dan Seserahan Pakai Mobil Anti Peluru, Pengantin Pria Bawa Rp 22 M untuk Calon Istri |
![]() |
---|
Pengendara Dipalak Parkir saat Antar Ibunya Pulang ke Rumah, Mobil Dipukul dan Diteriaki Jukir Liar |
![]() |
---|
Gadis WNI Disekap di Cina, Pelaku Minta Tebusan Rp 200 Juta Padahal Gaji Ibunya Rp 30 Ribu Perhari |
![]() |
---|
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.