Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Terkait Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Sosok Dedi Kuswara, hakim yang vonis hukuman mati In Dragon pembunuh penjual gorengan di Sumatera Barat. 

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa via Tribunnews - TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
VONIS MATI IN DRAGON - Dedi Kuswara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, yang vonis mati pembunuh gadis penjual gorengan. 

Berikut rincian lengkapnya:

Baca juga: Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap In Dragon Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari

Tanah Dan Bangunan Rp. 1.675.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 149 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Padang , Warisan Rp. 700.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 170 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp. 975.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 375.000.000

1. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Minibus Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 375.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 43.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 50.000.000

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 1.050.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 1.093.000.00

Perjalan kasus pembunuhan penjual gorengan

Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur di kebun, keluarga korban belum ikhlas, minta pelaku dihukum mati
Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur di kebun, keluarga korban belum ikhlas, minta pelaku dihukum mati (Istimewa)

Aksi pembunuhan dilakukan seorang diri di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman, pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Korban sempat dilaporkan hilang saat berjualan gorengan keliling dan jasadnya ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved