Pengedar Sabu di Malang juga Tanam Ganja di Belakang Rumahnya

Pengedar sabu di Malang juga tanam ganja di rumahnya, AM (32) warga Kecamatan Tumpang dibekuk polisi

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Polres Malang
BARANG BUKTI - Barang bukti dan pelaku penanam ganja di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengedar sabu di Malang juga tanam ganja di rumahnya.

AM (32) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang

Pasalnya ia terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu ia juga menanam pohon ganja sebanyak 38 batang di rumahnya.

Kasi humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan sebelumnya pihak kepolisian memperoleh laporan dari masyrakat jika ada aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya beberapa waktu lalu dilakukan penggerebakan di rumah pelaku.

Baca juga: Pria di Malang ini Tak Berkutik Saat Polisi Geledeh Rumahnya, Temukan Ganja di Kandang Ayam

"Kami menggeledah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang diedarkan ke pembeli kisaran Malang Raya," kata Bambang, Jumat (8/8/2025).

Bahkan polisi juga menemukan 38 batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumah. Dikatakan Bambang, pohon tersebut mendekati masa panen dengan tinggi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter.

"Barang bukti beserta pelaku telah kami amankan ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok

Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malang juga mengamankan seroang pelaku yang menanam ganja di rumahnya pada akhir Juli 2025.

Lokasinya ada di Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Baca juga: Polisi masih Interogasi 2 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Sabu di Jembatan Suramadu

Sebanyak empat batang pohon ganja seberat 61,4 gram ditanam di belakang kandang ayam. Selain pohon ganja, juga ditemukan biji kering ganja siap tanam.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved