20 PNS dan PPPK Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Lebih Banyak Perempuan yang Menggugat
Sebanyak 20 ASN di Pemkab Tulungagung mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dari Januari hingga Agustus 2025.
Selain itu, ada satu ASN yang mendapat sanksi penurunan jabatan karena melakukan cerai tanpa mengajukan izin.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mengatakan, mereka yang mengajukan cerai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ada yang menggugat cerai, ada yang digugat cerai. Lebih banyak perempuan yang menggugat,” jelas Leope, Sabtu (9/8/2025).
Izin cerai rata-rata sudah disetujui karena sudah melewati prosedur yang ditetapkan.
Menurutnya, saat pengajuan izin, berkas-berkas mereka sudah disiapkan sehingga BKPSDM tinggal melakukan klarifikasi kedua pihak.
Baca juga: Guru PNS dan PPPK Ramai-ramai Ajukan Cerai usai Terima SK ASN, Penyebab Terbanyak Diungkap
Mereka lebih dulu melakukan mediasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.
“Jadi ada 6 kali mediasi. Setelah 3 kali mediasi di OPD, kemudian mediasi lagi di BKPSDM sebanyak 3 kali,” sambung Leope.
Semua mediasi gagal dilaksanakan, sehingga proses pengajuan cerai akhirnya disetujui.
Izin yang ditandatangani bupati ini nantinya dicantumkan dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama.
Faktor pemicu perceraian ini ada yang karena jenuh, namun yang terbanyak karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.
“Sebenarnya setiap tahun ada pembinaan terkait isu perceraian ini. Kami juga memberikan gambaran lengkap selama proses mediasi,” ujar Leope.
Proses izin cerai ini paling cepat 2-3 bulan sebelum masuk ke pengadilan.
Di antara yang cerai ini ada pasangan suami istri sesama ASN di Pemkab Tulungagung.
BKPSDM memastikan mereka tidak akan ditempatkan di OPD yang sama, untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja.
“Kami juga memantau mereka baur bercerai, melihat apakah kinerjanya turun. Kami sebenarnya juga menyediakan konseling,” ungkap Leope.
Program konseling ini menggandeng psikolog untuk memulihkan psikologi ASN yang baru cerai.
Namun rata-rata para ASN yang bercerai enggan mengakses layanan ini.
Menurut Leope, ASN yang cerai tanpa mengajukan izin terancam dengan sanksi disiplin berat.
Di luar 20 ASN itu, ada satu ASN yang diturunkan jabatannya, karena ketahuan cerai tanpa izin.
“Dia dari fungsional umum, ketahuan tidak melapor saat proses cerai. Sekarang sudah dapat sanksi turun jabatan,” tegasnya.
Selama 2025 ini, BKPSDM juga menangani satu PNS di RSUD dr Iskak Tulungagung yang menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PNS dengan inisial RF ini terlibat tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar.
BKPDM Tulungagung menerima tembusan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada Juli 2025.
“Putusan PTDH sebenarnya sudah terbit pada Maret, tapi kami menerima salinan di Bulan Juli,” pungkasnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tulungagung
Leope Pinnega Handika
ASN ajukan izin cerai
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pantang Menyerah Santi Tukang Sepuh Emas Motivasi Anak hingga Kuliah di ITB, Tiap Hari Amalkan ini |
![]() |
---|
Bali United vs Persik Kediri, Novri Setiawan Punya Motivasi Berlipat Hadapi sang 'Mantan' |
![]() |
---|
Warga Tuban Semringah Tebus Beras Murah Rp 11.600 per Kg, Bakal Ada di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Alasan Tak Ada Nama Leo Lelis Saat Persebaya Kalah 0-1 dari PSIM Yogyakarta |
![]() |
---|
Asyik Main, Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dibunuh Tetangga, Keluarga Tak Terima, Situasi Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.