Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rombongan 14 Moge Viral Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Tegas Beri Tilang ETLE: Tidak Ada Bedanya

14 moge melaju secara leluasa di jalur busway yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi armada TransJakarta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota
TEROBOS JALUR BUSWAY - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan rombongan pengendara motor gede (moge) melewati jalur TransJakarta di wilayah Jakarta Barat. 

Kala itu, sebuah mobil dinas menerobos jalur TransJakarta bersama patwal.

Terlihat dari pelat yang terpasang di bagian belakang mobil dinas, kendaraan roda empat tersebut bernomor polisi RI 24 15.

Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di luar jalur TransJakarta terlihat padat, baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun X @BebySoSweet, Selasa (4/2/2025).

Dalam video tersebut, terlihat motor patwal yang terlebih dulu melintas di jalur TransJakarta.

Kemudian tak lama setelah itu, mobil Alphard ikut melintas kencang di belakangnya.

Hingga artikel ini ditulis, Jumat (7/2/2025), video viral ini telah dilihat sebanyak 1,3 juta kali.

Sejumlah netizen pun meninggalkan kritik mereka di kolom reply.

Ilustrasi bus TransJakarta koridor 2 di Halte Balaikota, Senin (23/12/2024).
Ilustrasi bus TransJakarta koridor 2 di Halte Balaikota, Senin (23/12/2024). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Lantas bagaimana tanggapan dari TransJakarta?

Melansir Tribun Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) buka suara terkait viralnya video mobil dinas RI 24 15 yang menerobos jalur busway tersebut.

Direktur Operasional dan Keselamtan TransJakarta, Daud Joseph mengatakan, hanya rangkaian iring-iringan Presiden yang boleh melintas di jalur busway.

"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya dalam kondisi darurat. Kemudian kepala negara juga diizinkan," ucap Daud, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Daud menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang boleh menerobos jalur busway atau TransJakarta.

"Di luar itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke jalur TransJakarta," ucap dia.

Baca juga: Juladi Minta Warga Jangan Asal Usir dari Wilayah Sri Rejeki, Istrinya Stres: Kami Bukan Kriminal

Meski demikian, kata Daud, pihak TransJakarta tak bisa memberikan sanksi apapun kepada pihak lain yang melanggar ketentuan tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved