Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Tidur di Gudang dan Mandi Cuma Seminggu Sekali, Pasutri Dibui dan Harus Lunasi Rp 488 Juta

Seorang anak menjadi perbncangan setelah meminta bantuan karena telah dihukum oleh orang tuanya tidur di gudang dan tak makan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
ANAK DIKURUNG - Ilustrasi gudang yang dihuni seorang anak oleh orang tuanya. Anak tersebut akhirnya menelpon bantuan dan kasus dibawa ke ranah hukum. 

Daryl juga menghadapi tuduhan tambahan berupa penyerangan ringan.

Pasangan tersebut dibebaskan dengan jaminan sebesar 30.000 dollar AS (sekitar Rp 488 juta).

Kisah serupa dialami oleh seorang karyawan di Indonesia.

Kevin adalah karyawan koperasi yang dikurung di ruangan sempit dengan teralis besi.

Bak hewan, Kevin (18) menjadi tawanan lantaran memiliki utang belasan juta.

Setelah kondisi Kevin ini terungkap, bos koperasi pun ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kevin (18) warga Sumatera Utara itu mengalami perlakuan tidak manusiawi kurang lebih delapan hari terakhir.

KURUNG KARYAWAN : Bos koperasi di Nganjuk kurung karyawan sendiri di ruang sempit berteralis besi gegara utang. Dua tersangka telah diamankan polisi.
KURUNG KARYAWAN : Bos koperasi di Nganjuk kurung karyawan sendiri di ruang sempit berteralis besi gegara utang. Dua tersangka telah diamankan polisi. (istimewa)

Bagaimana kronologi kejadian?

Kejadian pengurungan tersebut diketahui sudah berlangsung selama 8 hari terakhir sejak dilaporkan ke polisi pada Kamis, (24/7/2025).

Kevin dikurung di ruang sempit berteralis besi dalam kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur yang berlokasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Korban dikurung di ruangan sempit dengan besi teralis yang ada di depannya.

Karyawan koperasi tersebut mengalami perlakuan tak manusiawi lantaran permasalahan pekerjaan.

Korban dikurung oleh bosnya sendiri. 

Baca juga: Wisatawan Inggris Maafkan Sopir Travel yang Menipunya di Labuan Bajo, Sempat Bayar Rp 2 Juta

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta yang berasal dari pembayaran angsuran nasabah.

Uang belasan juta itu terpakai oleh korban untuk keperluannya dan dianggap sebagai utang. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved