Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral

Mereka ditarik warga yang bertindak sebagai jasa menaikkan motor ke trotoar di Jalan Pejompongan Raya, dekat Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @jakarta.terkini
MOTOR LEWAT TROTOAR - Pernah viral di tahun 2024, jasa manaikkan motor ke trotoar di Jalan Pejompongan Raya, dekat Gedung DPR RI, Jakarta Pusat kembali terulang. Pengguna jalan lain geram. 

Sayangnya, pada saat itu gerombolan orang yang melakukan hal tersebut belum ditemukan, padahal videonya saat itu juga sudah viral. 

"Enggak tahu (orang mana), enggak ada yang tertangkap. Kalau ada kita mah langsung kabur semua," ucapnya.

Sebagai informasi, trotoar bukanlah tempat untuk kendaraan roda dua hingga roda empat., bahkan tempat untuk berjualan.

Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki untuk berjalan dengan aman, nyaman, dan terhindar dari risiko kecelakaan di jalan raya.

Berita Viral Lain

Seorang petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) viral karena keberaniannya menghalau pengendara motor dari trotoar.

Pria bernama Arief Fadillah Jaya Laksana (55) ini sudah mengalami banyak kejadian selama bertugas.

Ia pun membagikan pengalaman pahitnya selama bekerja jadi petugas kebersihan.

Arief kini bertugas menyapu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia mengaku tidak hanya kerap mendapat ancaman dan ditantang berkelahi pengendara motor yang arogan.

Bahkan, dirinya juga pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat bertugas menyapu jalan.

Arief pernah dua kali ditabrak pengendara motor yang nekat melawan arah hingga terluka.

"Dulu sebelum ditugaskan di Jalan I Gusti Ngurah Rai saya pernah lagi nyapu ditabrak sampai jatuh dan bagian belakang kepala saya terluka," kata Arief di Jakarta Timur, ditemui Senin (28/4/2025).


Kala itu, Arief mengaku tidak menuntut ganti rugi ataupun menempuh jalur hukum melaporkan kasus ke kepolisian atas tindakan pengendara sepeda motor yang melanggar.

Dia hanya meminta izin cuti tidak bertugas selama dua hari untuk proses pemulihan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved