Buka Warung di Rumah, Nenek Tukimah Bingung Bayar PBB Rp 872 ribu, Awalnya Rp 161 Ribu
Seorang nenek bernama Tukimah bingung tagihan PBB naik 441 persen. Wanita berusia 69 tahun itu diketahui membuka warung di rumahnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek bernama Tukimah bingung tagihan PBB naik 441 persen.
Wanita berusia 69 tahun itu diketahui membuka warung di rumahnya.
Lokasinya berada di Baran Kauman, Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sekitar 80 meter dari keramaian lalu lintas Jalan Raya Ambarawa-Bandungan.
Tukimah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 1956.
Dan itu merupakan peninggalan ibunya, Komiyah.
Luasnya lebih dari seribu meter persegi.
Baru-baru ini, Tukimah dibuat bingung dengan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ia terima.
Pasalnya, jumlah yang harus ia bayar lebih banyak dari biasanya.
“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah, Jumat (8/8/2025), melansir dari TribunJateng.
PBB-p2 yang semula sekitar Rp 161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp 872 ribu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.
Baca juga: Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan
Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.
Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang.
Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal dunia.
Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.
“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.
Terkait masalah ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.
Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.
“Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” kata Rudibdo.
Baca juga: Kaget PBB Naik 441 Persen, Mbah Tukimah Berharap Pajak Bisa Turun: Jaga Warung
Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.
“Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik,” jelas Rudibdo.
Jalan Ambarawa–Bandungan, lanjut dia, saat ini juga menjadi akses utama menuju kawasan atau cluster pariwisata.
Kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat di sepanjang jalan tersebut meningkat, sehingga nilai lahan pun turut terdongkrak.
Menurut dia, biasanya nilai tanah mengalami peningkatan signifikan karena adanya pembangunan, permukiman baru, hingga nilai transaksi aktual yang terjadi di sekitar lokasi. Rudibdo menambahkan, parameternya bukanlah persentase, namun nilai transaksi dan kejadian di masing-masing wilayah.
Nilai itu juga disandingkan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Di samping harga pasaran dan ZNT dari BPN, verifikasi di lapangan juga diperkuat oleh tanda tangan berstempel perangkat desa atau kelurahan setempat,” imbuh dia.
Meski demikian, Rudibdo menegaskan bahwa terdapat ruang keberatan bagi warga yang merasa tidak mampu atau ingin mengajukan keringanan atas ketetapan pajak yang diterima.
“Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak. Keringanan itu juga memerhatikan kondisi yang ada di lapangan, kemampuan warga membayar pajak, kondisi perekonomian lokal, regional, dan global,” ungkap Rudibdo.
Pijakan kebijakan itu tertuang dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga telah mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023. Kebijakan ini berlaku sampai 30 September 2025.
BKUD Kabupaten Semarang mencatat bahwa hingga 5 Agustus, capaian PBB pada 2025 baru mencapai Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target tahun sebesar Rp88,1 miliar.
Rudibdo mengungkapkan, target yang ditentukan itu tidak berubah dari periode yang lain, termasuk 2026 mendatang. Menurut dia, masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo, sehingga beban psikologis dan administratif bisa terasa lebih berat di akhir tahun.
Berita Lain
Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Samsudin menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” kata Samsudin.
Namun, lanjut Samsudin, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multitarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Samsudin menambahkan, selain tidak menaikkan tarif PBB, selama ini pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Baca juga: Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi, Bapenda: Tetap Sama
Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp 177 miliar. Namun diberikan stimulus sebesar Rp 104 M atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.
“Itupun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp 60 miliar di tahun 2024 ini,” terangnya.
Ditambahkan Samsudin, pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang.
Karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita benahi,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tagihan PBB naik 441 persen
Baran Kauman
Kecamatan Ambarawa
Kabupaten Semarang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Badan Keuangan Daerah (BKD)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Motor Vario Raib Dicuri di Surabaya, Pelaku Terekam CCTV saat Masuk Rumah dengan Pagar Terbuka |
![]() |
---|
AI Diponegoro Hero, Film Sejarah Berbasis AI Sambut HUT RI ke-80, Biaya Produksi Hanya Rp200 Juta |
![]() |
---|
PAK 2025 Sidoarjo Tetap Dibahas, Pandangan Fraksi-fraksi di DPRD Diwakilkan PKB |
![]() |
---|
Lampu Hijau Lelang Jabatan Eselaon 2 Bondowoso Tunggu Persetujuan Kemendagri, Bakal Isi 13 Posisi |
![]() |
---|
Pelatih PSBS Biak Soroti Kepemimpinan Wasit saat Kalah dari Arema FC 4-1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.