Berita Viral
Daftar Kejahatan Cheryl Darmadi Buronan Kejagung, Anak Konglomerat yang Rugikan Negara Rp 4,7 T
Cheryl Darmadi seorang anak konglomerat yang kemudian mendapat sorotan lantaran kasus pencucian uang yang merugikan negara.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kasus itu juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).
Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya pencucian uang
Sebelumnya, diberitakan Kompas, Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group disebut belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Tanpa izin ini, perusahaan tidak diperbolehkan membuka perkebunan kelapa sawit di areal hutan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herban Heryandana yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh perusahaan dalam Duta Palma Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/7/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dengan didampingi hakim anggota Teguh Santoso dan Sigit Herman Binaji.
Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang juga terpidana dalam kasus korupsi itu, turut hadir di persidangan untuk mewakili dua korporasi, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. Sementara lima perusahaan lainnya diwakili oleh Tovariga Triaginti Ginting.
Herban menjelaskan, seluruh kegiatan dalam kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah adanya surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Selain persyaratan administratif berupa permohonan, peta, pernyataan, dan komitmen, syarat teknis seperti rekomendasi gubernur dan data citra satelit juga wajib dipenuhi untuk mendapatkan SK itu.
Sebanyak lima perusahaan dalam Duta Palma Group yang jadi terdakwa, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, pun diungkapnya telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan sejak 2012.
Namun, hingga kini, SK pelepasan kawasan hutan belum diterbitkan karena syarat yang diajukan belum lengkap.
”Permohonan sudah kami tanggapi, tapi belum ada SK karena persyaratan belum lengkap. Misalnya tidak menyertakan citra satelit yang menunjukkan kondisi tutupan lahan,” kata saksi di persidangan.
Dengan belum lengkapnya dokumen, kelima perusahaan di bawah Duta Palma Group itu dipastikan belum memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan.
Baca juga: Gaji Rp175 Ribu per Jam Ternyata Tipu-tipu, Gadis 15 Tahun Dijual Mami
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Beda Rumah Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN, Bakal Berdiri di Tanah Seluas 390 Meter Persegi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.